Aset Pemkot Bandung Dijadikan Pabrik Narkoba
Senin, 24 Februari 2020
Tambah Komentar
BANDUNG JABAR - Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerbek rumah yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba di Bandung. Rumah tersebut ternyata berdiri di atas lahan milik Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengecek langsung lokasi rumah tersebut yang berada di Jalan Cingised, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Dia datang didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna dan Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Sopian Syarif.
Oded mengakui, bila rumah yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba berdiri di atas lahan Pemkot Bandung. Dia menyebut lahan itu disewa.
"Ya kalau kita bicara tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat yang tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded, di lokasi, Senin (24/2/2020).
Seperti diketahui, rumah yang ada di Jalan Cingised Komplek Pemda RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik itu diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba. Menurut Oded yang menyewa tanah dan mendirikan bangunan tersebut sudah menyalahi aturan.
"Adapun ketika hal seperti ini saya kira itu melanggar, baik di tempat sewaan punya Pemkot atau punya sendiri, kalau ada masalah seperti ini saya kira ini menyalahi aturan," kata Oded.
Saat disinggung, terkait status sewa tersebut, Oded belum dapat memberikan banyak informasi. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
"Ya nanti prosedur lah. Mungkin saja bukan yang si penyewanya kan belum termasuk warga sini," ujarnya.
Sekadar diketahui, BNN menggerebek rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Dari penggerebekan itu, BNN menemukan kurang lebih 2 juta pil diduga narkoba.
Wali Kota Bandung Oded M Danial mengecek langsung lokasi rumah tersebut yang berada di Jalan Cingised, Kecamatan Arcamanik, Kota Bandung. Dia datang didampingi Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Jaya Sampurna dan Kepala BNN Provinsi Jabar Brigjen Sopian Syarif.
Oded mengakui, bila rumah yang dijadikan pabrik pembuatan narkoba berdiri di atas lahan Pemkot Bandung. Dia menyebut lahan itu disewa.
"Ya kalau kita bicara tanah ini milik aset Kota Bandung yang disewakan ke masyarakat yang tentu saja fungsinya adalah hunian masyarakat," kata Oded, di lokasi, Senin (24/2/2020).
Seperti diketahui, rumah yang ada di Jalan Cingised Komplek Pemda RT 03 RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik itu diduga dijadikan sebagai pabrik pembuatan narkoba. Menurut Oded yang menyewa tanah dan mendirikan bangunan tersebut sudah menyalahi aturan.
"Adapun ketika hal seperti ini saya kira itu melanggar, baik di tempat sewaan punya Pemkot atau punya sendiri, kalau ada masalah seperti ini saya kira ini menyalahi aturan," kata Oded.
Saat disinggung, terkait status sewa tersebut, Oded belum dapat memberikan banyak informasi. Pihaknya akan segera melakukan koordinasi.
"Ya nanti prosedur lah. Mungkin saja bukan yang si penyewanya kan belum termasuk warga sini," ujarnya.
Sekadar diketahui, BNN menggerebek rumah yang diduga dijadikan pabrik pembuatan narkoba. Dari penggerebekan itu, BNN menemukan kurang lebih 2 juta pil diduga narkoba.
Belum ada Komentar untuk "Aset Pemkot Bandung Dijadikan Pabrik Narkoba"
Posting Komentar