Bejat, Pria Di Cianjur Perkosa ABG Hingga Hamil
Rabu, 19 Februari 2020
Tambah Komentar
CIANJUR JABAR - Seorang pria yang bernama Yunus (27) warga Kecamatan Naringgul Kabupaten Cianjur, ditangkap polisi lantaran memperkosa gadis di bawah umur. Parahnya, pelaku memperkosa korban yang tengah perjalanan pulang mengaji.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang berusia 16 tahun dan masih kelas 3 SMP itu menceritakan kejadian pemerkosaan pada orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima anak bungsunya diperkosa, langsung melapor ke Polsek Naringgul.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020) dini hari," kata Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi Rabu (19/2/2020).
Dijelaskan Sumardi, korban selama ini menutupi kelakuan bejat pelaku lantaran mendapat ancaman. Tetapi korban yang kini diketahui sedang hamil pun akhirnya buka suara.
"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk keluarga," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatanya pada Agustus 2019. Pelaku yang hanya buruh tani dan pegawai serabutan itu memperkosa korban yang saat itu sedang perjalanan pulang setelah mengaji.
Aksi bejatnya itu bahkan dilakukan di dalam kamar di rumahnya, ketika kondisi rumah saat itu sedang sepi.
"Jadi korban yang pulang mengaji langsung dibekap dan dibawa paksa masuk dalam rumah pelaku. Saat melakukan aksi bejatnya, istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Naringgul. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aksi bejat pelaku terbongkar setelah korban yang berusia 16 tahun dan masih kelas 3 SMP itu menceritakan kejadian pemerkosaan pada orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima anak bungsunya diperkosa, langsung melapor ke Polsek Naringgul.
"Pelaku ditangkap di rumahnya, setelah mendapat laporan dari pihak keluarga. Penangkapan dilakukan pada Selasa (18/2/2020) dini hari," kata Kapolsek Naringgul, Iptu Sumardi Rabu (19/2/2020).
Dijelaskan Sumardi, korban selama ini menutupi kelakuan bejat pelaku lantaran mendapat ancaman. Tetapi korban yang kini diketahui sedang hamil pun akhirnya buka suara.
"Pelaku sempat mengancam korban agar tidak menceritakan hal tersebut pada siapapun termasuk keluarga," jelasnya.
Setelah menjalani pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengakui perbuatanya pada Agustus 2019. Pelaku yang hanya buruh tani dan pegawai serabutan itu memperkosa korban yang saat itu sedang perjalanan pulang setelah mengaji.
Aksi bejatnya itu bahkan dilakukan di dalam kamar di rumahnya, ketika kondisi rumah saat itu sedang sepi.
"Jadi korban yang pulang mengaji langsung dibekap dan dibawa paksa masuk dalam rumah pelaku. Saat melakukan aksi bejatnya, istri dan anak pelaku sedang tidak di rumah," katanya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Naringgul. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka diancaman kurungan paling lama 15 tahun penjara dengan denda maksimal Rp5 miliar," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Bejat, Pria Di Cianjur Perkosa ABG Hingga Hamil"
Posting Komentar