Edarkan Sabu, Pria Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar
Selasa, 04 Februari 2020
Tambah Komentar
BLITAR JATIM - Pria asal Tulungagung ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Blitar, setelah terbukti membawa 7 gram narkoba jenis sabu. Pria itu berinisial FS (31), seorang peternak puyuh.
"Yang bersangkutan kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota membuntuti dan mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa (4/2/20).
FS ditangkap di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Saat menyadari kedatangan sejumlah petugas BNN, FS sempat membuang paket sabu yang dibawanya untuk mengelabuhi petugas.
Namun petugas berhasil menemukan sabu yang dibuang itu. Dari hasil pengembangan, sabu dengan nilai sekitar sebelas juta rupiah itu akan diedarkan di wilayah Sanankulon.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa mobil Daihatsu Terios yang dipakai FS untuk beroperasi.
"Kami masih dalami pengedar lain yang lebih besar. Karena berada di luar kota, anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap FS," tambah Bagus.
Akibat perbuatannya, FS dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Yang bersangkutan kami amankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian anggota membuntuti dan mengamankan yang bersangkutan," kata Kepala BNNK Blitar, AKBP Bagus Hari Cahyono, Selasa (4/2/20).
FS ditangkap di sebuah rumah kosong di wilayah Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar. Saat menyadari kedatangan sejumlah petugas BNN, FS sempat membuang paket sabu yang dibawanya untuk mengelabuhi petugas.
Namun petugas berhasil menemukan sabu yang dibuang itu. Dari hasil pengembangan, sabu dengan nilai sekitar sebelas juta rupiah itu akan diedarkan di wilayah Sanankulon.
Selain mengamankan sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa mobil Daihatsu Terios yang dipakai FS untuk beroperasi.
"Kami masih dalami pengedar lain yang lebih besar. Karena berada di luar kota, anggota masih melakukan pemeriksaan terhadap FS," tambah Bagus.
Akibat perbuatannya, FS dikenakan Pasal 112 dan 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Edarkan Sabu, Pria Asal Tulungagung Diringkus Polres Blitar"
Posting Komentar