Gunungkidul. 2 orang di amaankan saat razia penambangan Ilegal
Senin, 03 Februari 2020
Tambah Komentar
Polisi merazia penambangan ilegal di Kabupaten Gunungkidul. Dua orang berinisial JS (46) dan DA (46) diamankan beserta barang bukti satu unit alat berat dan dua truk.
"Setelah kami datangi, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan izin penambangan. Karena itu keduanya langsung kami amankan kemarin Jumat (24/1)," kata Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko, saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (3/2/2020).
JS adalah warga Karang Tengah, Sukoharjo, Jawa Tengah dan DA warga Girimulyo, Kulon Progo. Keduanya sudah lama melakukan penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin.
"Dari pemeriksaan, JS berperan sebagai penanggung jawab saat dan DA berperan sebagai pemilik alat berat. Keduanya mengaku telah beroperasi selama berbulan-bulan," ucapnya.
Selain tidak mengantongi izin saat menambang tanah uruk untuk batu cadas, keduanya beroperasi di wilayah rawan longsor. Dari pengakuan JS dan DA, keduanya menjual hasil penambangan dengan harga Rp 200-300 ribu per truk.
"Nah, kalikan saja berapa itu (hasilnya) kalau dikali tiga bulan beroperasi," ujar Qori.
Atas perbuatannya, JS dan DA disangkakan Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
"Setelah kami datangi, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan izin penambangan. Karena itu keduanya langsung kami amankan kemarin Jumat (24/1)," kata Kasubdit IV Pidter Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP M Qori Oktohandoko, saat jumpa pers di Mapolres Gunungkidul, Senin (3/2/2020).
JS adalah warga Karang Tengah, Sukoharjo, Jawa Tengah dan DA warga Girimulyo, Kulon Progo. Keduanya sudah lama melakukan penambangan ilegal di Dusun Ngentak, Desa Candirejo, Kecamatan Semin.
"Dari pemeriksaan, JS berperan sebagai penanggung jawab saat dan DA berperan sebagai pemilik alat berat. Keduanya mengaku telah beroperasi selama berbulan-bulan," ucapnya.
Selain tidak mengantongi izin saat menambang tanah uruk untuk batu cadas, keduanya beroperasi di wilayah rawan longsor. Dari pengakuan JS dan DA, keduanya menjual hasil penambangan dengan harga Rp 200-300 ribu per truk.
"Nah, kalikan saja berapa itu (hasilnya) kalau dikali tiga bulan beroperasi," ujar Qori.
Atas perbuatannya, JS dan DA disangkakan Pasal 158 Undang-undang RI No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Yaitu setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Keduanya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Belum ada Komentar untuk "Gunungkidul. 2 orang di amaankan saat razia penambangan Ilegal"
Posting Komentar