Jambret ponsel. Warga Kulon Progo di tangkap Polisi
Senin, 03 Februari 2020
Tambah Komentar
Polres Kulon Progo menangkap FA (25), pencuri yang menyasar anak-anak dan perempuan yang bermain ponsel sambil naik kendaraan. FA mengincar ponsel yang digunakan para korbannya saat berkendara di jalan.
"Tersangka ini ditangkap setelah merampas HP milik korban Septi Rizki," terang Kasubbag Humas Polres Kulon Progo AKP Sujarwo di Mapolres Kulon Progo, Senin (3/2/2020).
Saat beraksi FA sengaja mencari anak-anak remaja yang memainkan ponselnya sambil naik motor. Saat target lewat, dia bakal membuntuti, dan ketika tiba di lokasi yang sepi tersangka langsung merampas ponsel korbannya lalu kabur dengan sepeda motornya.
"Sasarannya kaum perempuan, anak-anak yang main HP sambil naik motor. Kalau laki-laki dia tidak berani, takut dilawan," ujar Sujarwo.
Kepada polisi, FA mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Apesnya kali kedua dia beraksi, FA tertangkap polisi. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ponsel, sepeda motor, jaket, dan helm milik pelaku sebagai barang bukti.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku FA mengaku nekat menjambret karena ingin memiliki ponsel. Dia baru beberapa hari tinggal di Kulon Progo sebagai buruh bangunan dan belum mendapatkan upah, sedangkan keluarganya ada di Magetan.
"Saya ingin memiliki HP, tidak akan saya jual," jawab FA lirih.
"Tersangka ini ditangkap setelah merampas HP milik korban Septi Rizki," terang Kasubbag Humas Polres Kulon Progo AKP Sujarwo di Mapolres Kulon Progo, Senin (3/2/2020).
Saat beraksi FA sengaja mencari anak-anak remaja yang memainkan ponselnya sambil naik motor. Saat target lewat, dia bakal membuntuti, dan ketika tiba di lokasi yang sepi tersangka langsung merampas ponsel korbannya lalu kabur dengan sepeda motornya.
"Sasarannya kaum perempuan, anak-anak yang main HP sambil naik motor. Kalau laki-laki dia tidak berani, takut dilawan," ujar Sujarwo.
Kepada polisi, FA mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Apesnya kali kedua dia beraksi, FA tertangkap polisi. Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita ponsel, sepeda motor, jaket, dan helm milik pelaku sebagai barang bukti.
"Pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," ucapnya.
Sementara itu, pelaku FA mengaku nekat menjambret karena ingin memiliki ponsel. Dia baru beberapa hari tinggal di Kulon Progo sebagai buruh bangunan dan belum mendapatkan upah, sedangkan keluarganya ada di Magetan.
"Saya ingin memiliki HP, tidak akan saya jual," jawab FA lirih.
Belum ada Komentar untuk "Jambret ponsel. Warga Kulon Progo di tangkap Polisi"
Posting Komentar