Kabur Setelah Hamili Pacarnya, Pria di Magetan Dibekuk
Sabtu, 01 Februari 2020
Tambah Komentar
MAGETAN JATIM - Hamili anak perempuannya ibu di Magetan lapor ke polisi. Dia KT (42) warga Kecamatan Karas, Magetan tak terima anaknya dihamili oleh Purbiyanto (26), warga Desa Tunggur, Kecamatan Lembean, Magetan.
"Untuk kasus ini kami sudah amankan pelaku dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat dihubungi Sabtu (1/2/2020).
Festo mengatakan usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kabur. Pelaku menghilang dan bersembunyi selama 7 bulan sebelum akhirnya ditangkap.
"Pelaku sempat lari ke Kalimantan, Surabaya, dan terakhir kami ketahui posisinya berada di Kecamatan Barat, Magetan dan bekerja di salah satu perusahaan. Pelaku langsung kami amankan," ujarnya.
Festo menjelaskan KT melaporkan kasus pencabulan terhadap putrinya pada Juni 2019. Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari kecurigaan Ibu korban yang merasa aneh dengan perkembangan badan putrinya.
"Laporan sudah sejak Juni 2019 dan baru tertangkap kemarin," paparnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan modus pelaku dilakukan dengan mengajak korban yang masih duduk di bangku SMK ini jalan-jalan ke obyek wisata Telaga Sarangan.
Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu hotel di Sarangan hingga terjadi pemerkosaan.
"Persetubuhan pertama dilakukan malam pergantian tahun baru 2019 dan kedua pada Januari 2019 di salah satu hotel di Sarangan. Modusnya awalnya mengajak jalan-jalan namun dimasukan hotel," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
"Untuk kasus ini kami sudah amankan pelaku dan mengakui perbuatannya," ujar Kapolres Magetan AKBP Festo Ari Permana saat dihubungi Sabtu (1/2/2020).
Festo mengatakan usai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku kabur. Pelaku menghilang dan bersembunyi selama 7 bulan sebelum akhirnya ditangkap.
"Pelaku sempat lari ke Kalimantan, Surabaya, dan terakhir kami ketahui posisinya berada di Kecamatan Barat, Magetan dan bekerja di salah satu perusahaan. Pelaku langsung kami amankan," ujarnya.
Festo menjelaskan KT melaporkan kasus pencabulan terhadap putrinya pada Juni 2019. Terbongkarnya perbuatan pelaku berawal dari kecurigaan Ibu korban yang merasa aneh dengan perkembangan badan putrinya.
"Laporan sudah sejak Juni 2019 dan baru tertangkap kemarin," paparnya.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Magetan AKP Sukatni mengatakan modus pelaku dilakukan dengan mengajak korban yang masih duduk di bangku SMK ini jalan-jalan ke obyek wisata Telaga Sarangan.
Pelaku kemudian mengajak korban ke salah satu hotel di Sarangan hingga terjadi pemerkosaan.
"Persetubuhan pertama dilakukan malam pergantian tahun baru 2019 dan kedua pada Januari 2019 di salah satu hotel di Sarangan. Modusnya awalnya mengajak jalan-jalan namun dimasukan hotel," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Belum ada Komentar untuk "Kabur Setelah Hamili Pacarnya, Pria di Magetan Dibekuk"
Posting Komentar