Kredit Macet, 2 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan Agama
Kamis, 13 Februari 2020
Tambah Komentar
KEDIRI JATIM -Pengadilan Agama Kota Kediri melakukan eksekusi pengosongan dua rumah di Jalan Wachid Hasyim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, karena penghuninya menggunakan kredit macet pada sebuah bank syariah.
Eksekusi tersebut diajukan oleh pemenang lelang, yang tidak dapat dikuasai hartanya selama empat tahun.
Eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari otoritas polisi Polresta Kediri. Petugas Juru Sita Pengadilan Agama Kota Kediri mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Sementara itu, penghuni atas nama Mahrus Zein dan Siti Hanafiah yang terlibat kredit macet di Bank BNI Syariah, dilakukan lelang, tidak hadir.
Eksekusi ini diajulan oleh Fitriana, selaku pemenang lelang yang tidak bisa dilakukan selama empat tahun, karena masih dikuasi oleh termohon eksekusi.
Sementara termohon terhindar dari penolakan atas permohonan majelis hakim, akan tetapi akhirnya ditolak.
“Eksekusi ini merupakan pelaksaan risalah lelang. Kami mendapatkan perintah dari ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan tugas pengosongan hari ini, ”kata Hidayatulloh, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri
Dalam risalah lelang disetujui dua objek rumah seluas 73 meter persegi dan 1092 meter persegi telah dijual oleh Bank BNI Syariah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negera Dan Lelang atau KPKNL, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon.
Untuk diketahui, eksekusi pengosongan dua rumah ini benar-benar disetujui, pada 31 Oktober 2019. Tetapi karena pertimbangan keamanan yang bersamaan dengan Pilihan Kepala Desa serentak, akhirnya dilaksanakan hari ini.
Sementara itu, sebelum pelaksanaan, pihak Pengadilan Agama telah melakukan permintaan kepada termohon, tetapi untuk hari pelaksanaan, termohon tidak hadir.
Eksekusi tersebut diajukan oleh pemenang lelang, yang tidak dapat dikuasai hartanya selama empat tahun.
Eksekusi ini mendapat pengawalan ketat dari otoritas polisi Polresta Kediri. Petugas Juru Sita Pengadilan Agama Kota Kediri mengeluarkan barang-barang dari dalam rumah. Sementara itu, penghuni atas nama Mahrus Zein dan Siti Hanafiah yang terlibat kredit macet di Bank BNI Syariah, dilakukan lelang, tidak hadir.
Eksekusi ini diajulan oleh Fitriana, selaku pemenang lelang yang tidak bisa dilakukan selama empat tahun, karena masih dikuasi oleh termohon eksekusi.
Sementara termohon terhindar dari penolakan atas permohonan majelis hakim, akan tetapi akhirnya ditolak.
“Eksekusi ini merupakan pelaksaan risalah lelang. Kami mendapatkan perintah dari ketua Pengadilan Agama untuk melaksanakan tugas pengosongan hari ini, ”kata Hidayatulloh, Panitera Pengadilan Agama Kota Kediri
Dalam risalah lelang disetujui dua objek rumah seluas 73 meter persegi dan 1092 meter persegi telah dijual oleh Bank BNI Syariah kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negera Dan Lelang atau KPKNL, yang kemudian dimenangkan oleh pemohon.
Untuk diketahui, eksekusi pengosongan dua rumah ini benar-benar disetujui, pada 31 Oktober 2019. Tetapi karena pertimbangan keamanan yang bersamaan dengan Pilihan Kepala Desa serentak, akhirnya dilaksanakan hari ini.
Sementara itu, sebelum pelaksanaan, pihak Pengadilan Agama telah melakukan permintaan kepada termohon, tetapi untuk hari pelaksanaan, termohon tidak hadir.
Belum ada Komentar untuk "Kredit Macet, 2 Rumah di Kediri Dieksekusi Pengadilan Agama"
Posting Komentar