Kroyok Temanya Hingga Bonyok, 3 Pria di Ponorogo Diringkus Polisi
Minggu, 02 Februari 2020
Tambah Komentar
PONOROGO JATIM - Seorang pria bernama Gembong (33) warga Desa Kori, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo dikeroyok teman-temannya saat pesta minuman keras (miras) di Pos Kamling di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Kapolsek Sambit, AKP Sutriatna mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban dan Edy Susilo (32) berada di rumah Purnomo (48) di Desa Wilangan, Ponorogo.
"Purnomo lalu mengajak korban dan Edy untuk pesta miras. Saat itu juga banyak pemuda sudah di lokasi," kata AKP Sutriatna, Minggu (2/2/2020)
Pengaruh miras, korban berselisih paham dengan Muhammad Kadiyanto (56) warga setempat. Merasa tidak terima, Kadiyanto mengajak Huda Fatkurohim (26) dan Rachmat (37) menghajar korban.
Korban yang dikeroyok kemudian dipukul dan ditendang hingga pingsan. Korban mengalami luka pada wajah dan lecet di bagian pinggang.
"Korban dilarikan ke Puskesmas Sambit," ujar mantan Kapolsek Ngrayun itu.
Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Sambit dan polisi kemudian menangkap 3 pelaku.
"Ketiga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka juga mengakui kesalahannya," jelasnya sambil menyebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP.
Kapolsek Sambit, AKP Sutriatna mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut berawal saat korban dan Edy Susilo (32) berada di rumah Purnomo (48) di Desa Wilangan, Ponorogo.
"Purnomo lalu mengajak korban dan Edy untuk pesta miras. Saat itu juga banyak pemuda sudah di lokasi," kata AKP Sutriatna, Minggu (2/2/2020)
Pengaruh miras, korban berselisih paham dengan Muhammad Kadiyanto (56) warga setempat. Merasa tidak terima, Kadiyanto mengajak Huda Fatkurohim (26) dan Rachmat (37) menghajar korban.
Korban yang dikeroyok kemudian dipukul dan ditendang hingga pingsan. Korban mengalami luka pada wajah dan lecet di bagian pinggang.
"Korban dilarikan ke Puskesmas Sambit," ujar mantan Kapolsek Ngrayun itu.
Karena tidak terima, keluarga korban melaporkan ke Mapolsek Sambit dan polisi kemudian menangkap 3 pelaku.
"Ketiga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing. Mereka juga mengakui kesalahannya," jelasnya sambil menyebut para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP.
Belum ada Komentar untuk "Kroyok Temanya Hingga Bonyok, 3 Pria di Ponorogo Diringkus Polisi"
Posting Komentar