Pelaku Pembunuhan Bocah SD Di Banjarnegara Dihukum Seumur Hidup
Kamis, 13 Februari 2020
Tambah Komentar
BANJARNEGARA JATENG - Pelaku pembunuhan dan kekerasan seksual terhadap seorang bocah SD di Banjarnegara, Kirah (34) alias Bolot, dijerat dengan pasal berlapis.
Pelaku pun terancam hukuman mati atas perbuatan sadisnya itu.
"Untuk ancaman hukumannya, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Karena selain melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, juga ada pelecehan seksual hingga pembunuhan yang dilakukan berencana," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha di Mapolres Banjarnegara, Kamis (13/2/2020).
Dwi mengatakan, tersangka Kirah akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf (e) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku menghilangkan nyawa korban adalah ingin melakukan pelecehan seksual. Hal ini dilakukan untuk memuaskan nafsu tersangka.
Berdasarkan hasil visum, ada bekas luka pada tubuh korban akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini," terangnya.
Pelaku pun terancam hukuman mati atas perbuatan sadisnya itu.
"Untuk ancaman hukumannya, tersangka diancam dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Karena selain melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian, juga ada pelecehan seksual hingga pembunuhan yang dilakukan berencana," kata Kapolres Banjarnegara AKBP IGA Dwi Perbawa Nugraha di Mapolres Banjarnegara, Kamis (13/2/2020).
Dwi mengatakan, tersangka Kirah akan dikenakan Pasal 80 ayat 3 dan Pasal 82 ayat 1 jo Pasal 76 huruf (e) Undang-undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Hasil pemeriksaan polisi, motif pelaku menghilangkan nyawa korban adalah ingin melakukan pelecehan seksual. Hal ini dilakukan untuk memuaskan nafsu tersangka.
Berdasarkan hasil visum, ada bekas luka pada tubuh korban akibat kekerasan seksual yang dilakukan pelaku.
"Kami masih terus melakukan pendalaman kasus ini," terangnya.
Belum ada Komentar untuk "Pelaku Pembunuhan Bocah SD Di Banjarnegara Dihukum Seumur Hidup"
Posting Komentar