Pria Di Surabaya Diamankan Polisi Setelah Aniaya Istri
Kamis, 13 Februari 2020
Tambah Komentar
SURABAYA JATIM - Seorang pria yang bernama Rudi Wuryanto (44), warga Kalilom Baru Buntu, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya diamankan Satreskrim Polres Pasuruan.
Pria yang bekerja sebagai debt collector itu diamankan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap istri mudanya.
"Tersangka kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istri mudanya yang dinikahinya secara siri," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (12/2/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan pelaku pada Selasa (4/2) di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Korban berinisial NW yang saat itu sedang bekerja di PT PJTKI BGS itu didatangi oleh tersangka.
Perlakuan kasar pun langsung ditunjukkan tersangka dengan menjambak rambut, memukul serta menyeret korban keluar dari kantor.
Pelaku juga sempat mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.
Melihat peristiwa tersebut, rekan kerja korban berteriak minta tolong membuat warga lain datang ke lokasi dan membuat pelaku kabur dengan mengendarai mobilnya.
"Pemicu penganiayaan ini karena tersangka cemburu dengan korban yang mengancamnya akan menikah lagi," ungkap Rofiq.
Polisi baru menangkap tersangka selang sepekan kemudian (10/2/2020), saat berada di area warung Jalan Raya Bundaran Arteri, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku kami tangkap saat ngopi di sebuah warung. Sedangkan celurit yang sebelumnya digunakan untuk mengancam korban, pelaku mengaku membuangnya ke Sungai Porong," pungkasnya.
Pria yang bekerja sebagai debt collector itu diamankan atas penganiayaan yang dilakukannya terhadap istri mudanya.
"Tersangka kami tangkap karena melakukan penganiayaan terhadap istri mudanya yang dinikahinya secara siri," jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu (12/2/2020).
Ia menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu dilakukan pelaku pada Selasa (4/2) di Desa Legok, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Korban berinisial NW yang saat itu sedang bekerja di PT PJTKI BGS itu didatangi oleh tersangka.
Perlakuan kasar pun langsung ditunjukkan tersangka dengan menjambak rambut, memukul serta menyeret korban keluar dari kantor.
Pelaku juga sempat mengalungkan senjata tajam jenis celurit ke leher korban.
Melihat peristiwa tersebut, rekan kerja korban berteriak minta tolong membuat warga lain datang ke lokasi dan membuat pelaku kabur dengan mengendarai mobilnya.
"Pemicu penganiayaan ini karena tersangka cemburu dengan korban yang mengancamnya akan menikah lagi," ungkap Rofiq.
Polisi baru menangkap tersangka selang sepekan kemudian (10/2/2020), saat berada di area warung Jalan Raya Bundaran Arteri, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo.
"Pelaku kami tangkap saat ngopi di sebuah warung. Sedangkan celurit yang sebelumnya digunakan untuk mengancam korban, pelaku mengaku membuangnya ke Sungai Porong," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Pria Di Surabaya Diamankan Polisi Setelah Aniaya Istri"
Posting Komentar