Ganti Kelamin, Putri Natasiya Akhirnya Menjadi Ahmad Putra Adinata
Minggu, 23 Februari 2020
Tambah Komentar
SURABAYA - Seorang wanita yang bernama Putri Natasiya akhirnya bisa bernapas lega. Permohonannya untuk menjadi seorang laki-laki secara hukum akhirnya terkabul. Putri kini resmi menjadi seorang laki-laki.
Perjuangan Putri menjadi seorang laki-laki dimulai pada Oktober 2019 lalu. Saat itu Putri yang berusia 19 tahun ini mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tetapi ia sama sekali tak hadir di persidangan dan pada akhirnya mencabut permohonannya. Ada alasan kuat di balik pencabutan permohonan itu.
"Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti dan saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby," tutur Irwan Santoso, kuasa hukum Putri saat menghadiri persidangan di PN Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Irwan pun kemudian melengkapi bukti dan saksi. 22 Februari 2020, Putri kembali mengajukan permohonan ganti kelamin lagi. Sidang perdana digelar 5 Februari 2020 dengan menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Susilowati selaku ibu kandung Putri. Sedangkan dua lainnya ketua dan wakil RT Suwarno dan Rochman. Ketiganya dihadirkan untuk meyakinkan hakim.
Martin Suryana kuasa hukum yang kali ini ditunjuk Putri mengatakan ketiga saksi dihadirkan karena mengetahui perkembangan fisik kliennya sejak kecil. Menurut Martin, kliennya sejak lahir mengalami hipospadia atau kelainan di mana letak lubang kencing tidak normal.
Sidang kedua digelar pada 12 Februari 2020 masih dengan hakim pemeriksa R Anton Widyopriyono. Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yakni bidan yang menangani kelahiran pemohon yakni Heny Rachmawati. Dan dua orang saksi lainnya yakni ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair) Prawita Thalib dan dr Lobredia Zarasade selaku penanggungjawab operasi penyempurnaan kelamin Putri.
Martin menuturkan salah satu saksi ahli hukum Islam memberikan kesaksian bahwa secara syariat Islam tidak ada masalah dengan permohonan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Putri bukan ganti kelamin tapi penyempurnaan kelamin secara syariat.
"Perlu ditegaskan Putri ini bukan ganti kelamin. Tapi penyempurnaan kelamin secara syariat Islam yang disampaikan ahli tidak ada masalah dan tidak ada pelanggaran secara syariat Islam," kata Martin.
Sedangkan untuk kesaksian ahli medis, lanjut Martin, disebutkan bahwa Putri memang mengalami hipospadia portal atau berkelamin laki-laki namun tampak berkelamin perempuan. Karena keluarga tidak paham, maka Putri diperlakukan sebagai perempuan.
"Putri ini berkelamin laki-laki sejak lahir hingga saat ini. Karena ketidakpahaman sehingga dia diperlakukan seperti perempuan," terang Martin.
Pada sidang selanjutnya pada 19 Fenruari 2020, hakim akhirnya mengabulkan permohonan ganti kelamin Putri.
"Menetapkan pemohon merubah status jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata hakim tunggal R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Kartika 2.
Usai diputus menjadi laki-laki, hakim juga langsung memerintahkan pemohon agar langsung melaporkan status jenis kelaminnya ke kantor Dispendukcapil. Hakim memberikan waktu 30 hari sejak putusan salinan dibacakan.
Usai mendengar permohonannya ganti kelamin dikabulkan, Putri mengaku lega dan bersyukur. Sebab, selama ini ia mengaku tidak tenang menunggu hasil keputusan pengadilan.
"Tegang sih tadi. Alhamdulillah (dikabulkan). Setelah ini langsung pulang," ujar Putri usai sidang putusan.
Dengan bergantinya status kelamin Putri, maka nama Putri juga berubah. Putri mengubah namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya berubah menjadi Ahmad Putra Adinata," kata hakim Anton.
Perjuangan Putri menjadi seorang laki-laki dimulai pada Oktober 2019 lalu. Saat itu Putri yang berusia 19 tahun ini mengajukan permohonan ganti kelamin di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Tetapi ia sama sekali tak hadir di persidangan dan pada akhirnya mencabut permohonannya. Ada alasan kuat di balik pencabutan permohonan itu.
"Karena permohonan yang diajukan bersifat prinsip serta belum lengkapnya bukti dan saksi yang mendukung permohonan pemohon. Maka kami selaku kuasa hukum pemohon dengan ini mencabut perkara permohonan nomor 1768/Pdt.P/2019/PN.Sby," tutur Irwan Santoso, kuasa hukum Putri saat menghadiri persidangan di PN Surabaya, Rabu (20/11/2019).
Irwan pun kemudian melengkapi bukti dan saksi. 22 Februari 2020, Putri kembali mengajukan permohonan ganti kelamin lagi. Sidang perdana digelar 5 Februari 2020 dengan menghadirkan tiga saksi.
Ketiga saksi yang dihadirkan adalah Susilowati selaku ibu kandung Putri. Sedangkan dua lainnya ketua dan wakil RT Suwarno dan Rochman. Ketiganya dihadirkan untuk meyakinkan hakim.
Martin Suryana kuasa hukum yang kali ini ditunjuk Putri mengatakan ketiga saksi dihadirkan karena mengetahui perkembangan fisik kliennya sejak kecil. Menurut Martin, kliennya sejak lahir mengalami hipospadia atau kelainan di mana letak lubang kencing tidak normal.
Sidang kedua digelar pada 12 Februari 2020 masih dengan hakim pemeriksa R Anton Widyopriyono. Sidang kali ini menghadirkan tiga orang saksi yakni bidan yang menangani kelahiran pemohon yakni Heny Rachmawati. Dan dua orang saksi lainnya yakni ahli hukum Islam Universitas Airlangga (Unair) Prawita Thalib dan dr Lobredia Zarasade selaku penanggungjawab operasi penyempurnaan kelamin Putri.
Martin menuturkan salah satu saksi ahli hukum Islam memberikan kesaksian bahwa secara syariat Islam tidak ada masalah dengan permohonan kliennya. Ia juga menegaskan bahwa permohonan yang diajukan Putri bukan ganti kelamin tapi penyempurnaan kelamin secara syariat.
"Perlu ditegaskan Putri ini bukan ganti kelamin. Tapi penyempurnaan kelamin secara syariat Islam yang disampaikan ahli tidak ada masalah dan tidak ada pelanggaran secara syariat Islam," kata Martin.
Sedangkan untuk kesaksian ahli medis, lanjut Martin, disebutkan bahwa Putri memang mengalami hipospadia portal atau berkelamin laki-laki namun tampak berkelamin perempuan. Karena keluarga tidak paham, maka Putri diperlakukan sebagai perempuan.
"Putri ini berkelamin laki-laki sejak lahir hingga saat ini. Karena ketidakpahaman sehingga dia diperlakukan seperti perempuan," terang Martin.
Pada sidang selanjutnya pada 19 Fenruari 2020, hakim akhirnya mengabulkan permohonan ganti kelamin Putri.
"Menetapkan pemohon merubah status jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata hakim tunggal R Anton Widyopriyono saat membacakan putusan di Ruang Kartika 2.
Usai diputus menjadi laki-laki, hakim juga langsung memerintahkan pemohon agar langsung melaporkan status jenis kelaminnya ke kantor Dispendukcapil. Hakim memberikan waktu 30 hari sejak putusan salinan dibacakan.
Usai mendengar permohonannya ganti kelamin dikabulkan, Putri mengaku lega dan bersyukur. Sebab, selama ini ia mengaku tidak tenang menunggu hasil keputusan pengadilan.
"Tegang sih tadi. Alhamdulillah (dikabulkan). Setelah ini langsung pulang," ujar Putri usai sidang putusan.
Dengan bergantinya status kelamin Putri, maka nama Putri juga berubah. Putri mengubah namanya menjadi Ahmad Putra Adinata.
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Putri Natasya berubah menjadi Ahmad Putra Adinata," kata hakim Anton.
Belum ada Komentar untuk "Ganti Kelamin, Putri Natasiya Akhirnya Menjadi Ahmad Putra Adinata"
Posting Komentar