Razia Balap Liar, 81 Remaja Situbondo Dihukum Nuntun Motor 2 Km
Minggu, 23 Februari 2020
Tambah Komentar
SITUBONDO JATIM - Meski sudah sering dirazia, tak membuat para penggemar balapan liar di Situbondo jadi jera. Dalam razia balap liar yang digelar hingga Minggu (23/2/2020) dini hari, aparat kepolisian Situbondo mengamankan 85 sepeda motor.
Selain tidak dilengkapi dengan surat-surat, kebanyakan sepeda motor juga sudah dimodifikasi tak sesuai standar.
Sepeda motor sebanyak itu diamankan dari jalan raya depan Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Pemuda Situbondo, yang diduga akan dijadikan ajang balapan liar.
Tak hanya sepeda motor, sebanyak 81 remaja juga ikut diamankan. Selain pemilik motor, remaja yang berada di lokasi itu juga ikut digiring ke Mapolres Situbondo.
Sebagai bentuk pembinaan, puluhan remaja yang diamankan itu disuruh berjalan kaki sambil menuntun sepeda motor hingga ke Mapolres. Jaraknya sekitar 2 Km dari lokasi razia di TMP Jalan Pemuda Situbondo.
"Para remaja itu diberi pembinaan. Sedangkan sepeda motor yang diamankan diberi sanksi tilang. Banyak yang dimodifikasi tak sesuai standar dan tidak dilengkapi surat-surat," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, Minggu (23/2/2020) pagi.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, razia balapan liar ini berawal dari informasi warga. Disebutkan, malam itu banyak remaja berkumpul di Jalan Pemuda depan TMP dengan sepeda motor berjejer di pinggir jalan. Mereka diduga akan melakukan balapan liar atau trek-trekan, hingga meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Situbondo langsung mengumpulkan sekitar 30 personel gabungan. Baik dari Peleton Siaga Satuan Sabhara maupun Satgas Anti Balap Liar Satuan Lantas. Dipimpin Kasat Binmas Polres Situbondo AKP H Sugiono mereka langsung bergerak ke lokasi. Para personel dipencar untuk mengepung sasaran dari berbagai arah.
Benar saja, begitu tahu ada polisi datang para remaja itu langsung berusaha semmburat dan kabur. Namun upaya itu sia-sia karena polisi berdatangan dari berbagai arah. Hanya sebagian yang berhasil meloloskan diri dengan cara berlari dan meninggalkan motornya di lokasi.
"Para remaja yang diamankan itu langsung kita beri pembinaan. Khususnya tentang larangan dan bahaya balapan liar," tandas Nuri.
Sementara untuk sepeda motornya, meski diberi sanksi tilang namun tetap diamankan di Mapolres Situbondo. Polisi pun menetapkan beberapa persyaratan untuk dapat mengambil sepeda motor tersebut. Di antaranya, pengambilan motor harus didampingi oleh orang tua. Salain itu, pengambilan juga harus dengan menunjukkan bukti kepemilikan atau surat-surat kendaraan.
"Sepeda motor yang dimodifikasi itu juga harus dikembalikan sesuai standarnya," pungkas mantan Kapolsek Sumbermalang itu.
Selain tidak dilengkapi dengan surat-surat, kebanyakan sepeda motor juga sudah dimodifikasi tak sesuai standar.
Sepeda motor sebanyak itu diamankan dari jalan raya depan Taman Makam Pahlawan (TMP) di Jalan Pemuda Situbondo, yang diduga akan dijadikan ajang balapan liar.
Tak hanya sepeda motor, sebanyak 81 remaja juga ikut diamankan. Selain pemilik motor, remaja yang berada di lokasi itu juga ikut digiring ke Mapolres Situbondo.
Sebagai bentuk pembinaan, puluhan remaja yang diamankan itu disuruh berjalan kaki sambil menuntun sepeda motor hingga ke Mapolres. Jaraknya sekitar 2 Km dari lokasi razia di TMP Jalan Pemuda Situbondo.
"Para remaja itu diberi pembinaan. Sedangkan sepeda motor yang diamankan diberi sanksi tilang. Banyak yang dimodifikasi tak sesuai standar dan tidak dilengkapi surat-surat," kata Kasubbag Humas Polres Situbondo, Iptu Ali Nuri, Minggu (23/2/2020) pagi.
Keterangan yang diperoleh detikcom menyebutkan, razia balapan liar ini berawal dari informasi warga. Disebutkan, malam itu banyak remaja berkumpul di Jalan Pemuda depan TMP dengan sepeda motor berjejer di pinggir jalan. Mereka diduga akan melakukan balapan liar atau trek-trekan, hingga meresahkan warga sekitar.
Menindaklanjuti laporan itu, Polres Situbondo langsung mengumpulkan sekitar 30 personel gabungan. Baik dari Peleton Siaga Satuan Sabhara maupun Satgas Anti Balap Liar Satuan Lantas. Dipimpin Kasat Binmas Polres Situbondo AKP H Sugiono mereka langsung bergerak ke lokasi. Para personel dipencar untuk mengepung sasaran dari berbagai arah.
Benar saja, begitu tahu ada polisi datang para remaja itu langsung berusaha semmburat dan kabur. Namun upaya itu sia-sia karena polisi berdatangan dari berbagai arah. Hanya sebagian yang berhasil meloloskan diri dengan cara berlari dan meninggalkan motornya di lokasi.
"Para remaja yang diamankan itu langsung kita beri pembinaan. Khususnya tentang larangan dan bahaya balapan liar," tandas Nuri.
Sementara untuk sepeda motornya, meski diberi sanksi tilang namun tetap diamankan di Mapolres Situbondo. Polisi pun menetapkan beberapa persyaratan untuk dapat mengambil sepeda motor tersebut. Di antaranya, pengambilan motor harus didampingi oleh orang tua. Salain itu, pengambilan juga harus dengan menunjukkan bukti kepemilikan atau surat-surat kendaraan.
"Sepeda motor yang dimodifikasi itu juga harus dikembalikan sesuai standarnya," pungkas mantan Kapolsek Sumbermalang itu.
Belum ada Komentar untuk "Razia Balap Liar, 81 Remaja Situbondo Dihukum Nuntun Motor 2 Km"
Posting Komentar