Rusak hutan Gunung Lawu. Pria di Karanganyar di amankan Polisi
Selasa, 04 Februari 2020
Tambah Komentar
Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus perusakan hutan lereng Gunung Lawu, Kabupaten Karanganyar. Tersangka adalah penanggung jawab pelaksana proyek, Suwarto (46).
"Terkait kasus ini, kami sudah menetapkan satu orang tersangka, atas nama S. Yang bersangkutan merupakan penanggung jawab pelaksana proyek," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Ismanto menjelaskan, Suwarto diduga melakukan perusakan hutan lindung karena melakukan penebangan kayu tanpa izin. Berkedok pembukaan objek wisata di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, tersangka malah merusak kawasan hutan.
Sementara itu untuk pemilik objek wisata selaku penyewa lahan Perhutani tidak dijadikan tersangka. Menurut Ismanto, penebangan pohon tersebut merupakan inisiatif pribadi tersangka.
Saat ini polisi berupaya merampungkan penyusunan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Sebanyak 13 saksi dan ahli telah diperiksa, salah satunya ahli dari pihak Perhutani.
"Kami meminta keterangan ahli dari Perhutani KPH Surakarta. Ahli ditanya seputar kayu itu masuk ke dalam kayu hutan lindung atau tidak? Terus prosedur perobohan (pohon) itu seperti apa?" ujar Ismanto.
Berdasarkan keterangan dari Perhutani, terang Ismanto, kayu yang ditebang merupakan kayu pinus yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, penebangan pohon sebetulnya bisa dilakukan dengan mengirimkan surat izin ke Perhutani. Surat kemudian ditindaklanjuti oleh Perhutani bersama muspika setempat dengan mengecek ke lokasi sebelum menyetujui penebangan pohon.
"Kemarin pihak pemilik sudah mengajukan (izin penebangan). Tapi belum ada persetujuan (dari Perhutani), tersangka sudah mengambil inisiatif (menebang) dulu," papar Ismanto.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar menghentikan aktivitas pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di wilayah lereng Gunung Lawu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kamis (9/1). Pengelola diduga melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah. Video aktivitas perusakan ini viral di media sosial hingga membuat kepolisian bertindak.
"Terkait kasus ini, kami sudah menetapkan satu orang tersangka, atas nama S. Yang bersangkutan merupakan penanggung jawab pelaksana proyek," kata Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Ismanto Yuwono saat dihubungi, Selasa (4/2/2020).
Ismanto menjelaskan, Suwarto diduga melakukan perusakan hutan lindung karena melakukan penebangan kayu tanpa izin. Berkedok pembukaan objek wisata di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, tersangka malah merusak kawasan hutan.
Sementara itu untuk pemilik objek wisata selaku penyewa lahan Perhutani tidak dijadikan tersangka. Menurut Ismanto, penebangan pohon tersebut merupakan inisiatif pribadi tersangka.
Saat ini polisi berupaya merampungkan penyusunan berkas perkara agar bisa dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karanganyar. Sebanyak 13 saksi dan ahli telah diperiksa, salah satunya ahli dari pihak Perhutani.
"Kami meminta keterangan ahli dari Perhutani KPH Surakarta. Ahli ditanya seputar kayu itu masuk ke dalam kayu hutan lindung atau tidak? Terus prosedur perobohan (pohon) itu seperti apa?" ujar Ismanto.
Berdasarkan keterangan dari Perhutani, terang Ismanto, kayu yang ditebang merupakan kayu pinus yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Selain itu, penebangan pohon sebetulnya bisa dilakukan dengan mengirimkan surat izin ke Perhutani. Surat kemudian ditindaklanjuti oleh Perhutani bersama muspika setempat dengan mengecek ke lokasi sebelum menyetujui penebangan pohon.
"Kemarin pihak pemilik sudah mengajukan (izin penebangan). Tapi belum ada persetujuan (dari Perhutani), tersangka sudah mengambil inisiatif (menebang) dulu," papar Ismanto.
Diberitakan sebelumnya, Polres Karanganyar menghentikan aktivitas pengelolaan hutan sebagai tempat wisata di wilayah lereng Gunung Lawu, tepatnya di Kelurahan Blumbang, Kecamatan Tawangmangu, Kamis (9/1). Pengelola diduga melakukan perusakan alam dengan mengerahkan alat berat untuk menebangi pohon dan meratakan tanah. Video aktivitas perusakan ini viral di media sosial hingga membuat kepolisian bertindak.
Belum ada Komentar untuk "Rusak hutan Gunung Lawu. Pria di Karanganyar di amankan Polisi"
Posting Komentar