Terbukti Cabuli Murid, Pembina Pramuka Di Kediri Dibekuk Polisi
Senin, 10 Februari 2020
Tambah Komentar
KEDIRI JATIM - Seorang pria pembina pramuka ditangkap petugas Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrm Polres Kediri.
Pasalnya, pria berinisial SH (23) ini terbukti mencabuli jumlah muridnya.
Pria Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap setelah dua korbanya melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Dari persetujuan petugas, korban masih menunggu 14 dan 15 tahun.
Perbuatan cabul dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah. Modus pencabulan yang dilakukan dengan meminta satu persatu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka. Setelah masuk, di dalam ruangan, dia kemudian memeluk dan menciumi korban.
Kejadian tak senonoh itu berhasil terjadi berulang kali. Sementara korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah oknum pembina Pramuka. Pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri menerima laporan korban untuk diteruskan ke Polres Kediri, agar ditindaklanjuti.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus pancabulan itu berkat sinergitas dengan DP2KBP3A. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melapor kasus seperti ini.
“Ada dinas yang terkait yang bisa diterima membantu memberikan konseling, sosialisasi jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga,” kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Tersangka sendiri saat mengakui melakukan tindakan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya. Tersangka berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu.
“Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu, ”kata Pelaku lirih.
Keterangan terus terang tersangka tidak menyurutkan niat kepolisian untuk menindaknya. Petugas menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak keselamatan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari perbuatan kejahatan.
Pasalnya, pria berinisial SH (23) ini terbukti mencabuli jumlah muridnya.
Pria Desa Gadungan, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri ditangkap setelah dua korbanya melapor ke Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri. Dari persetujuan petugas, korban masih menunggu 14 dan 15 tahun.
Perbuatan cabul dilakukan saat kegiatan ekstrakurikuler pramuka di sekolah. Modus pencabulan yang dilakukan dengan meminta satu persatu muridnya untuk masuk ke dalam sanggar Pramuka. Setelah masuk, di dalam ruangan, dia kemudian memeluk dan menciumi korban.
Kejadian tak senonoh itu berhasil terjadi berulang kali. Sementara korban tidak berani melawan, karena pelaku adalah oknum pembina Pramuka. Pihak DP2KBP3A Kabupaten Kediri menerima laporan korban untuk diteruskan ke Polres Kediri, agar ditindaklanjuti.
Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono mengatakan, pengungkapan kasus pancabulan itu berkat sinergitas dengan DP2KBP3A. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk tidak segan untuk melapor kasus seperti ini.
“Ada dinas yang terkait yang bisa diterima membantu memberikan konseling, sosialisasi jadi jangan ragu, identitas si anak tentu kita jaga,” kata Kapolres, Senin (10/2/2020).
Tersangka sendiri saat mengakui melakukan tindakan cabul sebanyak dua kali terhadap anak didiknya. Tersangka berdalih tidak kuat menahan hawa nafsu.
“Saya cuma menciumi saja pak. Saya nafsu, ”kata Pelaku lirih.
Keterangan terus terang tersangka tidak menyurutkan niat kepolisian untuk menindaknya. Petugas menjerat tersangka dengan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak keselamatan maksimal 15 tahun penjara.
Dalam tindak pidana ayat 1, dilakukan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 dari perbuatan kejahatan.
Belum ada Komentar untuk "Terbukti Cabuli Murid, Pembina Pramuka Di Kediri Dibekuk Polisi"
Posting Komentar