Miris, Ayah Di Trenggalek Tega Pukul Anak Kandungnya
Jumat, 27 Maret 2020
Tambah Komentar
TRENGGALEK JATIM - Seorang Ayah di Trenggalek harus berurusan dengan polisi lantaran tega menganiaya putri kandungnya. Ia memukul putrinya hingga mengalami luka serius.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku yakni JP (47) warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Sedangkan korban yakni PS (14). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami retak tulang lengan tangan dan luka robek di kepala.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tapi sekarang sudah dibawa pulang ke rumahnya," kata Bima, Jumat (27/3/2020).
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/3) dini hari. Saat itu pelaku membangunkan anaknya dan ditanya sesuatu hal. Namun sang anak beberapa kali menjawab tidak tahu. Akibatnya pelaku marah dan langsung menganiaya korban.
"Saat ditanya JP, korban selalu menjawab tidak tahu, tidak tahu. Itulah yang kemudian memicu kemarahan pelaku," terangnya.
Saat kejadian berlangsung, korban hanya bisa pasrah, sebab ia hanya tinggal bersama ayah dan saudaranya. Sedangkan ibu kandungnya bekerja di luar kota. Aksi penganiayaan itu terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa itu ke salah satu kerabatnya.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan JP sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) mendapatkan alat bukti lengkap serta didasarkan pengakuan tersangka dan para saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Iya, JP sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Ini masih diperiksa," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan kayu. Sehingga kepala korban robek dan harus mendapatkan beberapa jahitan. Selain itu salah satu lengan tangan korban juga mengalami retak.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, kasur dan bantal yang berlumuran darah serta pakaian korban. Pelaku mengakui perbuatannya, namun yang bersangkutan mengaku baru satu kali melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Polisi menengarai pelaku memiliki sikap yang temperamental, sehingga tega memukul anak kandungnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Trenggalek Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku yakni JP (47) warga Desa Ngetal, Kecamatan Pogalan, Trenggalek. Sedangkan korban yakni PS (14). Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami retak tulang lengan tangan dan luka robek di kepala.
"Korban sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Tapi sekarang sudah dibawa pulang ke rumahnya," kata Bima, Jumat (27/3/2020).
Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (26/3) dini hari. Saat itu pelaku membangunkan anaknya dan ditanya sesuatu hal. Namun sang anak beberapa kali menjawab tidak tahu. Akibatnya pelaku marah dan langsung menganiaya korban.
"Saat ditanya JP, korban selalu menjawab tidak tahu, tidak tahu. Itulah yang kemudian memicu kemarahan pelaku," terangnya.
Saat kejadian berlangsung, korban hanya bisa pasrah, sebab ia hanya tinggal bersama ayah dan saudaranya. Sedangkan ibu kandungnya bekerja di luar kota. Aksi penganiayaan itu terbongkar setelah korban melaporkan peristiwa itu ke salah satu kerabatnya.
Kejadian tersebut akhirnya dilaporkan ke kepolisian. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Setelah melakukan pendalaman dan memeriksa sejumlah saksi, Satreskrim Polres Trenggalek menetapkan JP sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) mendapatkan alat bukti lengkap serta didasarkan pengakuan tersangka dan para saksi yang ada di lokasi kejadian.
"Iya, JP sekarang sudah kami tetapkan menjadi tersangka. Ini masih diperiksa," imbuhnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga menganiaya korban dengan cara dipukul menggunakan kayu. Sehingga kepala korban robek dan harus mendapatkan beberapa jahitan. Selain itu salah satu lengan tangan korban juga mengalami retak.
Dalam perkara ini, polisi juga menyita barang bukti kayu yang digunakan pelaku untuk memukul korban, kasur dan bantal yang berlumuran darah serta pakaian korban. Pelaku mengakui perbuatannya, namun yang bersangkutan mengaku baru satu kali melakukan tindakan penganiayaan terhadap anak kandungnya.
Polisi menengarai pelaku memiliki sikap yang temperamental, sehingga tega memukul anak kandungnya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini pelaku ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Miris, Ayah Di Trenggalek Tega Pukul Anak Kandungnya"
Posting Komentar