Gara-gara Celana, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Tetangganya
Selasa, 03 Maret 2020
Tambah Komentar
JAMBI - Penuntut umum Kejari Jambi mendakwa Arif Suditama (27) pelaku pembunuhan Rahmad Dani dengan pasal pembunuhan berencana. Jaksa penuntut umum Kejari Jambi Susy Indriani membacakan dakwaannya Selasa (3/3) di Pengadilan Negeri Jambi.
Arif didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain pasal itu, terdakwa Arif pun diancam dengan dua pasal lainnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum diterangkan, kejadian yang berakibat pembunuhan ini terjadi pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu di RT 05 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan mengambil celana jeans yang pernah dipinjam korban.
Korban pun mengambil celana jeans yang dimaksud untuk dikembalikan. "Terdakwa yang merasa kesal lalu mengatakan dengan nada marah kepada korban tidak perlu dibalikin. Korban menjawab kau jangan tahu kebaikan kau bae, kebaikan orang kau idak tahu," kata jaksa.
Selanjutnya korban yang emosi meminta korban menunggunya. Korban pun kembali ke rumahnya, hanya berjarak 2 meter dari rumah orang tua korban. "Terdakwa masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil satu bilah pisau panjang.
Terdakwa pun kemudian kembali ke rumah orang tua korban membawa sebilah pisau. Terdakwa langsung menantang korban. Korban pun kemudian mengambil sebilah parang yang ada di rumahnya.
Terdakwa yang sudah emosi langsung menyerang korban sehingga terjadi perkelahian antara terdakwadan korban.
Terdakwa menusuk korban berkali-kali. Korban terluka di bagian lengan kanan bawah. Terdakwa juga menusuk pisau ke dada kiri korban hingga mengeluarkan banyak darah.
Korban pun terjatuh dan meninggal dunia sebelum sempat mendapat pertolongan di RS Abdurrahman Sayoeti. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga tertuang dalam dakwaan, ada luka tusukan sepanjang 7,5 sentimeter di dada korban.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arfan Yani akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi. Penasehat hukum terdakwa, Rama menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Arif didakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Selain pasal itu, terdakwa Arif pun diancam dengan dua pasal lainnya. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
Dalam dakwaan yang dibacakan penuntut umum diterangkan, kejadian yang berakibat pembunuhan ini terjadi pada Rabu 2 Oktober 2019 lalu di RT 05 Kelurahan Arab Melayu Kecamatan Pelayangan Kota Jambi. Sekitar pukul 17.30 WIB, terdakwa mendatangi rumah orang tua korban dengan tujuan mengambil celana jeans yang pernah dipinjam korban.
Korban pun mengambil celana jeans yang dimaksud untuk dikembalikan. "Terdakwa yang merasa kesal lalu mengatakan dengan nada marah kepada korban tidak perlu dibalikin. Korban menjawab kau jangan tahu kebaikan kau bae, kebaikan orang kau idak tahu," kata jaksa.
Selanjutnya korban yang emosi meminta korban menunggunya. Korban pun kembali ke rumahnya, hanya berjarak 2 meter dari rumah orang tua korban. "Terdakwa masuk ke dalam rumah dan masuk ke dalam kamarnya untuk mengambil satu bilah pisau panjang.
Terdakwa pun kemudian kembali ke rumah orang tua korban membawa sebilah pisau. Terdakwa langsung menantang korban. Korban pun kemudian mengambil sebilah parang yang ada di rumahnya.
Terdakwa yang sudah emosi langsung menyerang korban sehingga terjadi perkelahian antara terdakwadan korban.
Terdakwa menusuk korban berkali-kali. Korban terluka di bagian lengan kanan bawah. Terdakwa juga menusuk pisau ke dada kiri korban hingga mengeluarkan banyak darah.
Korban pun terjatuh dan meninggal dunia sebelum sempat mendapat pertolongan di RS Abdurrahman Sayoeti. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang juga tertuang dalam dakwaan, ada luka tusukan sepanjang 7,5 sentimeter di dada korban.
Sidang yang dipimpin majelis hakim yang diketuai Arfan Yani akan dilanjutkan pekan dengan agenda pemeriksaan saksi. Penasehat hukum terdakwa, Rama menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan jaksa.
Belum ada Komentar untuk "Gara-gara Celana, Pria Ini Tega Habisi Nyawa Tetangganya"
Posting Komentar