Ibu Rumah Tangga Diperkosa Dua Pencuri Bergantian
Selasa, 03 Maret 2020
Tambah Komentar
PAPUA - Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Sorong, Papua Barat, disetubuhi secara bergilir oleh dua orang pelaku pencurian, yang masuk kedalam rumah kosnya, yang beralamat di Jalan Matoa Lorong 3 Muara Mulia Belakang Ringo, Kelurahan Malawaei Distrik Sorong Manoi, Kota Sorong, Papua Barat.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Syaifur Rahman, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.
Di mana awalnya tersangka JG bersama rekannya DN masuk ke dalam rumah kos tempat tinggal korban melalui pintu belakang, dengan niat untuk melakukan pencurian.
"Pada saat kejadian, pelaku JG membawa pisau dapur dan DN membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya. Ketika mereka sudah berada didalam rumah korban, keduanya sempat mengambil pakaian yang ada di dalam kamar korban untuk menutupi wajah mereka agar tidak ketahuan," ungkapnya saat ditemui di Mako Brimob Detasemen B, Selasa (3/3).
Lanjutnya, saat kedua pelaku sudah berada di dalam rumah, posisi korban sedang tertidur bersama anak balitanya di ruang tamu. Melihat korban yang tertidur lelap, kedua pelaku langsung menggasak handphone dan laptop milik korban.
Setelah berhasil mengambil hp dan laptop, keduanya tidak lantas keluar rumah untuk lari. Namun dengan bejatnya, kedua pelaku yang dalam pengaruh minuman beralkohol justru langsung menyetubuhi korban secara bergantian.
Tersangka DN, sambungnya, mengancam dengan menempelkan parang ke leher korban, dengan tujuan agar korban tidak berteriak. Setelah itu, kedua pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian. "Setelah selesai menyetubuhi korban, keduanya langsung keluar rumah melalui pintu belakang. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yaitu JG dan DN dijerat pasal 285 dan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara.
Kapolres Sorong Kota, AKBP Ary Nyoto Setiawan, melalui Kasat Reskrim, AKP Syaifur Rahman, menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (20/2/2020) sekitar pukul 03.30 WIT dini hari.
Di mana awalnya tersangka JG bersama rekannya DN masuk ke dalam rumah kos tempat tinggal korban melalui pintu belakang, dengan niat untuk melakukan pencurian.
"Pada saat kejadian, pelaku JG membawa pisau dapur dan DN membawa sebilah parang yang diselipkan di pinggangnya. Ketika mereka sudah berada didalam rumah korban, keduanya sempat mengambil pakaian yang ada di dalam kamar korban untuk menutupi wajah mereka agar tidak ketahuan," ungkapnya saat ditemui di Mako Brimob Detasemen B, Selasa (3/3).
Lanjutnya, saat kedua pelaku sudah berada di dalam rumah, posisi korban sedang tertidur bersama anak balitanya di ruang tamu. Melihat korban yang tertidur lelap, kedua pelaku langsung menggasak handphone dan laptop milik korban.
Setelah berhasil mengambil hp dan laptop, keduanya tidak lantas keluar rumah untuk lari. Namun dengan bejatnya, kedua pelaku yang dalam pengaruh minuman beralkohol justru langsung menyetubuhi korban secara bergantian.
Tersangka DN, sambungnya, mengancam dengan menempelkan parang ke leher korban, dengan tujuan agar korban tidak berteriak. Setelah itu, kedua pelaku langsung menyetubuhi korban secara bergantian. "Setelah selesai menyetubuhi korban, keduanya langsung keluar rumah melalui pintu belakang. Kedua pelaku saat ini sudah kami amankan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," beber Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya, kedua pelaku yaitu JG dan DN dijerat pasal 285 dan pasal 363 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Ibu Rumah Tangga Diperkosa Dua Pencuri Bergantian"
Posting Komentar