Memperjualbelikan Daging Lumba-lumba, Warga Tulungagung Diringkus Polisi
Sabtu, 21 Maret 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Seorang Pria berinisial SN warga Kalidawir, Tulungagung, diamankan Unit Reskrim Polsek Kalidawir Polres Tulungagung karena menangkap sembilan ekor lumba-lumba dan ingin menjualnya Sabtu 21/03/2020.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, SN merupakan seorang nelayan di Pantai Sine.
SN diduga memperjualbelikan daging lumba-lumba secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SN menjual daging lumba-lumba tersebut ke FDS warga Kalidawir, Tulungagung.
Awalnya, petugas mendapat laporan dari warga, kalau ada praktik dagang lumba-lumba di kawasan Pantai Sine.
Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah SN, petugas kepolisian menemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian sudah disayat untuk diambil dagingnya. Kedua pelaku ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., saat dikonfirmasi mengatakan, SN merupakan seorang nelayan di Pantai Sine.
SN diduga memperjualbelikan daging lumba-lumba secara ilegal. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, SN menjual daging lumba-lumba tersebut ke FDS warga Kalidawir, Tulungagung.
Awalnya, petugas mendapat laporan dari warga, kalau ada praktik dagang lumba-lumba di kawasan Pantai Sine.
Ketika dilakukan pemeriksaan di rumah SN, petugas kepolisian menemukan sembilan ekor lumba-lumba moncong panjang dalam keadaan mati dan sebagian sudah disayat untuk diambil dagingnya. Kedua pelaku ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Belum ada Komentar untuk "Memperjualbelikan Daging Lumba-lumba, Warga Tulungagung Diringkus Polisi"
Posting Komentar