Perkosa Rekan Kerja Saat Pingsan, Pria Probolinggo Diringkus Polisi
Jumat, 20 Maret 2020
Tambah Komentar
PROBOLINGGO JATIM - Pemuda berinsial AP, warga Kabupaten Probolinggo diamankan Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota, setelah terbukti menyetubuhi seorang gadis asal Kota Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menyebut, peristiwa itu dilaporkan Senin (16/3/2020). Nafsu pelaku muncul saat korban pingsan di depan rumah kontrakannya.
"Awalnya pelaku berniat mengambil surat tugas kerja yang dititipkan kepada korban," terang Nanang, Jumat (20/3/2020).
Namun setelah melihat korban pingsan, pelaku membopong korban ke kamarnya. Dalam kondisi masih tak sadarkan diri itulah korban disetubuhi pelaku. Saat sadar, korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya, sehingga melapor ke polisi.
Menurut Nanang, pelaku sempat berniat menghilangkan jejak dengan memakaikan kembali pakaian korban.
"Pelaku dan korban ini rekan kerja di salah satu distributor barang elektronik," kata Nanang.
Selain menangkap pelaku, Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, celana yang dipakai pelaku serta beberapa tisu bekas.
"Tersangka kami jerat pasal 286 KUHP tentang perbuatan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dalam kondisi korban pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Probolinggo Kota AKP Nanang Fendi Dwi Susanto menyebut, peristiwa itu dilaporkan Senin (16/3/2020). Nafsu pelaku muncul saat korban pingsan di depan rumah kontrakannya.
"Awalnya pelaku berniat mengambil surat tugas kerja yang dititipkan kepada korban," terang Nanang, Jumat (20/3/2020).
Namun setelah melihat korban pingsan, pelaku membopong korban ke kamarnya. Dalam kondisi masih tak sadarkan diri itulah korban disetubuhi pelaku. Saat sadar, korban merasakan sakit pada bagian kemaluannya, sehingga melapor ke polisi.
Menurut Nanang, pelaku sempat berniat menghilangkan jejak dengan memakaikan kembali pakaian korban.
"Pelaku dan korban ini rekan kerja di salah satu distributor barang elektronik," kata Nanang.
Selain menangkap pelaku, Tim Satreskrim Polres Probolinggo Kota juga menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, celana yang dipakai pelaku serta beberapa tisu bekas.
"Tersangka kami jerat pasal 286 KUHP tentang perbuatan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya dalam kondisi korban pingsan atau tidak berdaya dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Perkosa Rekan Kerja Saat Pingsan, Pria Probolinggo Diringkus Polisi"
Posting Komentar