Sebar Hoaks Corona, Pria Tambal Ban Di Jember Diringkus Polisi
Sabtu, 28 Maret 2020
Tambah Komentar
JEMBER JATIM - Pria berinisial FA (24), seorang tukang tambal ban, ditangkap polisi, Sabtu (28/3/2020) dini hari, karena mengunggah video hoaks soal corona di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Warga lingkungan Krajan, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates ini merekam mobil ambulans yang menjemput warga di Jalan Tanjung, Lingkungan Krajan. Dalam video berdurasi 29 detik itu, terdengar suara “Mangli Krajan Jember positif corona Boss. Abuh awak dewe aabuhh Palang”.
Video ini pun beredar di sejumlah grup media sosial Whats App masyarakat Jember, Jumat kemarin. Akhirnya spekulasi pun bermunculan, setelah pada hari yang sama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan adanya satu warga Jember terkonfirmasi mengidap corona.
“Berdasarkan pengakuan terduga pembuat dan pengunggah video, video dibuat dan selanjutnya diunggah melalui WA Story yang bersangkutan. Pelaku membuat video dan mengunggah di media sosial WhatsApp karena melihat perawat dan sopir ambulance menggunakan pakaian alat pengaman diri (APD) lengkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono.
FA dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jember Gatot Triyono meminta kepada warga agar lebih mempercayai pengumuman resmi pemerintah. “Jangan mudah share kalau ada berita tidak jelas. Jangan panik, tapi waspada. Jaga diri dan keluarga. Usahakan tetap tinggal di rumah dulu,” katanya.
“Kami melalui website pemkab resmi memberikan informasi yang ada saat ini, biar di masyarakat tidak (muncul isu) liar. Kami juga aktif melalui media sosial untuk menginformasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Warga lingkungan Krajan, Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates ini merekam mobil ambulans yang menjemput warga di Jalan Tanjung, Lingkungan Krajan. Dalam video berdurasi 29 detik itu, terdengar suara “Mangli Krajan Jember positif corona Boss. Abuh awak dewe aabuhh Palang”.
Video ini pun beredar di sejumlah grup media sosial Whats App masyarakat Jember, Jumat kemarin. Akhirnya spekulasi pun bermunculan, setelah pada hari yang sama Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengumumkan adanya satu warga Jember terkonfirmasi mengidap corona.
“Berdasarkan pengakuan terduga pembuat dan pengunggah video, video dibuat dan selanjutnya diunggah melalui WA Story yang bersangkutan. Pelaku membuat video dan mengunggah di media sosial WhatsApp karena melihat perawat dan sopir ambulance menggunakan pakaian alat pengaman diri (APD) lengkap,” kata Kepala Kepolisian Resor Jember Ajun Komisaris Besar Aris Supriyono.
FA dijerat dengan pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Pasal 14 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman hukumannya adalah penjara setinggi-tingginya 3 tahun.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi Kabupaten Jember Gatot Triyono meminta kepada warga agar lebih mempercayai pengumuman resmi pemerintah. “Jangan mudah share kalau ada berita tidak jelas. Jangan panik, tapi waspada. Jaga diri dan keluarga. Usahakan tetap tinggal di rumah dulu,” katanya.
“Kami melalui website pemkab resmi memberikan informasi yang ada saat ini, biar di masyarakat tidak (muncul isu) liar. Kami juga aktif melalui media sosial untuk menginformasikan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Sebar Hoaks Corona, Pria Tambal Ban Di Jember Diringkus Polisi"
Posting Komentar