2 Orang Jadi Tersangka Atas Korban Pesta Miras di Lamongan
Jumat, 24 April 2020
Tambah Komentar
LAMONGAN JATIM - Polres Lamongan tetapkan 2 Orang jadi tersangka atas kasus pesta miras oplosan di Sekretariat LA Mania yang memakan 3 korban jiwa. Penetapan 2 tersangka ini dilakukan setelah polisi mengantongi alat bukti yang cukup kuat, termasuk hasil uji laboratorium dari sampel miras yang dijual tersangka.
Dua tersangka adalah RP warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan yang adalah penjual miras dan NH, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung sebagai rekan usaha RP.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang didapatkan sudah cukup kuat, termasuk hasil uji laboratorium dari sampel miras yang dijual tersangka. Dari hasil laboratorium kandungan alkohol atau etanol-nya itu hanya 2 persen, metanol-nya 28 persen, metanol itu biasanya yang ada di cairan pembersih lantai. Itu kalau diminum sangat berbahaya," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Jumat (24/4/2020).
Harun menjelaskan kandungan metanol yang begitu tinggi dalam miras itulah yang menjadi penyebab tewasnya para korban. Setelah menetapkan para tersangka, saat ini pihaknya tengah berupaya mengembangkan kasus tersebut hingga ke produsen miras maut itu.
"Dari beberapa perkara kemarin itu campurannya berbeda-beda, ada minuman bersoda, ada minuman stamina, tapi dampaknya sama, makanya kita ambil kesimpulan minuman utamanya, lalu kemudian kita lakukan lab dan hasilnya memang sangat berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi," tutur Harun.
Harun menambahkan selain telah menetapkan 2 tersangka, polisi juga telah mengamankan sebanyak 115 botol miras dari tangan RP. Ke-115 botol miras ini, imbuh Harun, berukuran 1,5 liter miras jenis arak yang diperdagangkan oleh tersangka RP.
"Kami juga telah memeriksa pria berinisial ED, yang merupakan penjual miras dalam kasus lain. Bersama ED kami mengamankan 276 botol miras ukuran 1,5 liter milik ED," tuturnya.
Sebelumnya, 3 orang meninggal usai menenggak miras oplosan di Sekretariat LA Mania. Kemudian 3 orang juga meninggal usai pesta miras di jalan Desa Botohputih, Kecamatan Tikung pada Selasa (21/4/2020).
Dua tersangka adalah RP warga Kelurahan Tumenggungan, Kecamatan Lamongan yang adalah penjual miras dan NH, warga Desa Jatirejo, Kecamatan Tikung sebagai rekan usaha RP.
"Penetapan tersangka dilakukan setelah alat bukti yang didapatkan sudah cukup kuat, termasuk hasil uji laboratorium dari sampel miras yang dijual tersangka. Dari hasil laboratorium kandungan alkohol atau etanol-nya itu hanya 2 persen, metanol-nya 28 persen, metanol itu biasanya yang ada di cairan pembersih lantai. Itu kalau diminum sangat berbahaya," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun, Jumat (24/4/2020).
Harun menjelaskan kandungan metanol yang begitu tinggi dalam miras itulah yang menjadi penyebab tewasnya para korban. Setelah menetapkan para tersangka, saat ini pihaknya tengah berupaya mengembangkan kasus tersebut hingga ke produsen miras maut itu.
"Dari beberapa perkara kemarin itu campurannya berbeda-beda, ada minuman bersoda, ada minuman stamina, tapi dampaknya sama, makanya kita ambil kesimpulan minuman utamanya, lalu kemudian kita lakukan lab dan hasilnya memang sangat berbahaya dan tidak layak untuk dikonsumsi," tutur Harun.
Harun menambahkan selain telah menetapkan 2 tersangka, polisi juga telah mengamankan sebanyak 115 botol miras dari tangan RP. Ke-115 botol miras ini, imbuh Harun, berukuran 1,5 liter miras jenis arak yang diperdagangkan oleh tersangka RP.
"Kami juga telah memeriksa pria berinisial ED, yang merupakan penjual miras dalam kasus lain. Bersama ED kami mengamankan 276 botol miras ukuran 1,5 liter milik ED," tuturnya.
Sebelumnya, 3 orang meninggal usai menenggak miras oplosan di Sekretariat LA Mania. Kemudian 3 orang juga meninggal usai pesta miras di jalan Desa Botohputih, Kecamatan Tikung pada Selasa (21/4/2020).
Belum ada Komentar untuk "2 Orang Jadi Tersangka Atas Korban Pesta Miras di Lamongan"
Posting Komentar