Miris, Ayah Di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya
Jumat, 24 April 2020
Tambah Komentar
SLEMAN YOGYAKARTA - Seorang pria warga Kabupaten Sleman tega mencabuli dan menyetubuhi putri kandungnya. Pria yang berprofesi sebagai driver itu sudah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2012.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan dan tindakan cabul yang diduga oleh ayah kandung, berinisal DH. Korban dicabuli sejak 2012 atau sejak korban sekolah kelas 3 SD," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Selain pencabulan itu, lanjut Bowo, tersangka kembali melampiaskan syahwat dengan menyetubuhi putri kandungnya. Peristiwa itu terjadi saat korban menginjak kelas 3 SMP.
"(Kalau) Tindak pidana persetubuhan ini sudah sejak 2018. Tersangka sudah 10 kali lebih menyetubuhi korban," ungkap Bowo.
Perbuatan tersangka dilakukan di rumah saat istrinya sedang keluar. Dari pengakuan korban, tersangka mengancam agar tidak mengadukan perbuatannya ke orang lain.
"Motifnya kalau keterangan dari tersangka untuk melampiaskan nafsu kepada anak kandung. Ada ancaman dari tersangka kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun," jelasnya.
Tersangka selain melakukan aksi cabul terhadap putri kandungnya, dia juga melakukannya terhadap tiga anak lain yang masih memiliki hubungan saudara.
"Selain perbuatan itu tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga korban lainnya yang masih punya hubungan saudara dengan tersangka," bebernya.
Kasus ini pun terungkap saat korban mengadu ke tantenya. Korban menceritakan peristiwa yang dialami melalui pesan WhatsApp (WA).
"Awal terungkapnya dari WA korban ke tantenya, kemudian ditanya tantenya dan korban mengaku bahwa sudah disetubuhi ayah kandungnya," ungkapnya.
Tersangka DH akhirnya ditangkap polisi pada 22 April lalu dan dan saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.
"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," pungkas Bowo.
"Dugaan tindak pidana persetubuhan dan tindakan cabul yang diduga oleh ayah kandung, berinisal DH. Korban dicabuli sejak 2012 atau sejak korban sekolah kelas 3 SD," kata Kanit PPA Polres Sleman Iptu Bowo Susilo dalam keterangannya, Jumat (24/4/2020).
Selain pencabulan itu, lanjut Bowo, tersangka kembali melampiaskan syahwat dengan menyetubuhi putri kandungnya. Peristiwa itu terjadi saat korban menginjak kelas 3 SMP.
"(Kalau) Tindak pidana persetubuhan ini sudah sejak 2018. Tersangka sudah 10 kali lebih menyetubuhi korban," ungkap Bowo.
Perbuatan tersangka dilakukan di rumah saat istrinya sedang keluar. Dari pengakuan korban, tersangka mengancam agar tidak mengadukan perbuatannya ke orang lain.
"Motifnya kalau keterangan dari tersangka untuk melampiaskan nafsu kepada anak kandung. Ada ancaman dari tersangka kepada korban untuk tidak bilang ke siapapun," jelasnya.
Tersangka selain melakukan aksi cabul terhadap putri kandungnya, dia juga melakukannya terhadap tiga anak lain yang masih memiliki hubungan saudara.
"Selain perbuatan itu tersangka juga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga korban lainnya yang masih punya hubungan saudara dengan tersangka," bebernya.
Kasus ini pun terungkap saat korban mengadu ke tantenya. Korban menceritakan peristiwa yang dialami melalui pesan WhatsApp (WA).
"Awal terungkapnya dari WA korban ke tantenya, kemudian ditanya tantenya dan korban mengaku bahwa sudah disetubuhi ayah kandungnya," ungkapnya.
Tersangka DH akhirnya ditangkap polisi pada 22 April lalu dan dan saat ini ditahan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Sleman.
"Kami jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan Pasal 294 KUHP," pungkas Bowo.
Belum ada Komentar untuk "Miris, Ayah Di Sleman Tega Setubuhi Anak Kandungnya"
Posting Komentar