Aniaya ART. Majikan di Semarang di ringkus Polisi
Minggu, 26 April 2020
Tambah Komentar
Seorang wanita di Kota Semarang ditangkap polisi karena melakukan penganiayaan terhadap asisten rumah tangga (ART). Akibatnya korban mengalami luka-luka bahkan pita suaranya terganggu.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Imam Sudiyanto membenarkan penangkapan wanita berinisial RS, warga Graha Padma itu. Penahanan sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah cukup bukti malam ini kita langsung lakukan penahanan terhadap RS. Ini kita sudah siapkan administrasi penahananya," kata Iman kepada wartawan lewat telepon, Minggu (26/4/2020).
Polisi juga masih mendalami keterlibatan suami RS karena diduga penganiayaan terhadap korban berinisial IM (19) dilakukan berdua.
"Masih kita dalami keterlibatan suaminya. Jika terbukti ada unsur turut serta atau secara bersama melakukan penganiayaan akan kita proses," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Deo Hermansyah menjelaskan sekitar bulan Agustus 2019 pelaku memasang iklan lowongan ART dengan gaji Rp 1,6 juta per bulan di facebook. IM tertarik dan diterima kerja di sana.
"Bekerja di sana itu salah sedikit saja langsung dihajar. Ada mulutnya dituang air panas pakai cangkir plastik,"
Deo menjelaskan, jenis penganiayaan yang dilakukan cukup sadis yaitu menghajar memakai hanger baju, tangan dan kaki diiikat kemudian dihajar, dipukul kepala, bahkan meminta korban menyayat tangannya sendiri.
"Mau menghubungi orang tua tidak bisa, handphone disita," tandasnya.
Korban sempat berusaha kabur, namun pintu depan terkunci. Korban berusaha memanjat tembok tapi ia justru jatuh dari ketinggian 4 meter dan dia kembali tertangkap majikannya. "Korban disuruh menyilet (menyayat) tangannya sendiri," ujarnya.
Korban yang sudah tidak tahan mengambil kesempatan menghubungi keluarga menggunakan handphone yang tergeletak di rumah majikannya. Ternyata dia ketahuan dan justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian handphone sekitar bulan Desember 2019 lalu.
"Polisi merasa ada yang janggal karena pelakunya babak belur, memar-memar, suaranya saja tidak keluar, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan dirujuk ke RSUD KRMT Wongsonegoro," jelas Deo.
"Kasus ini terbongkar oleh polisi, kami berterimakasih kepada polisi," imbuhnya.
Polisi sudah berusaha memanggil para pelaku namun mengalami kendala hingga akhirnya pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan. Sementara itu saat ini kondisi korban mulai membaik.
"Sekarang kondisi korban mendingan. Sebelumnya pita suara sempat rusak, dimintai keterangan polisi saja pakai tulisan," katanya.
Deo berharap kasus tersebut diusut tuntas termasuk keteribatan suami tersangka. Saat ini korban juga terus menjalani pemeriksaan medis untuk mempersiapkan diri dalam persidangan.
Kapolsek Semarang Barat, Kompol Imam Sudiyanto membenarkan penangkapan wanita berinisial RS, warga Graha Padma itu. Penahanan sudah dilakukan terhadap yang bersangkutan.
"Setelah cukup bukti malam ini kita langsung lakukan penahanan terhadap RS. Ini kita sudah siapkan administrasi penahananya," kata Iman kepada wartawan lewat telepon, Minggu (26/4/2020).
Polisi juga masih mendalami keterlibatan suami RS karena diduga penganiayaan terhadap korban berinisial IM (19) dilakukan berdua.
"Masih kita dalami keterlibatan suaminya. Jika terbukti ada unsur turut serta atau secara bersama melakukan penganiayaan akan kita proses," tegasnya.
Sementara itu kuasa hukum korban, Deo Hermansyah menjelaskan sekitar bulan Agustus 2019 pelaku memasang iklan lowongan ART dengan gaji Rp 1,6 juta per bulan di facebook. IM tertarik dan diterima kerja di sana.
"Bekerja di sana itu salah sedikit saja langsung dihajar. Ada mulutnya dituang air panas pakai cangkir plastik,"
Deo menjelaskan, jenis penganiayaan yang dilakukan cukup sadis yaitu menghajar memakai hanger baju, tangan dan kaki diiikat kemudian dihajar, dipukul kepala, bahkan meminta korban menyayat tangannya sendiri.
"Mau menghubungi orang tua tidak bisa, handphone disita," tandasnya.
Korban sempat berusaha kabur, namun pintu depan terkunci. Korban berusaha memanjat tembok tapi ia justru jatuh dari ketinggian 4 meter dan dia kembali tertangkap majikannya. "Korban disuruh menyilet (menyayat) tangannya sendiri," ujarnya.
Korban yang sudah tidak tahan mengambil kesempatan menghubungi keluarga menggunakan handphone yang tergeletak di rumah majikannya. Ternyata dia ketahuan dan justru dilaporkan ke polisi dengan tuduhan pencurian handphone sekitar bulan Desember 2019 lalu.
"Polisi merasa ada yang janggal karena pelakunya babak belur, memar-memar, suaranya saja tidak keluar, kemudian dibawa ke RS Bhayangkara dan dirujuk ke RSUD KRMT Wongsonegoro," jelas Deo.
"Kasus ini terbongkar oleh polisi, kami berterimakasih kepada polisi," imbuhnya.
Polisi sudah berusaha memanggil para pelaku namun mengalami kendala hingga akhirnya pelaku diamankan dan ditetapkan tersangka serta dilakukan penahanan. Sementara itu saat ini kondisi korban mulai membaik.
"Sekarang kondisi korban mendingan. Sebelumnya pita suara sempat rusak, dimintai keterangan polisi saja pakai tulisan," katanya.
Deo berharap kasus tersebut diusut tuntas termasuk keteribatan suami tersangka. Saat ini korban juga terus menjalani pemeriksaan medis untuk mempersiapkan diri dalam persidangan.
Belum ada Komentar untuk "Aniaya ART. Majikan di Semarang di ringkus Polisi"
Posting Komentar