Bebas Dari Tahanan, 10 Napi Di Jateng Bikin Rusuh Lagi
Senin, 20 April 2020
Tambah Komentar
SEMARANG - Polda Jawa Tengah mencatat jajarannya menangkap 10 narapidana (napi) yang baru saja bebas setelah mendapat program asimilasi pandemi Corona. Para eks napi itu ditangkap karena berulah dengan mengulangi tindak pidana.
"Kasus yang dilakukan antara lain pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, narkoba, penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Iskandar menjelaskan 10 orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan tindak kejahatannya masing-masing. Iskandar menyebutkan di Jateng ada 1.770 napi yang masuk program asimilasi dan sudah kembali ke masyarakat.
"Dari sekian orang napi asimilasi tersebut sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan atau tindak pidana di beberapa polres yaitu Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, Surakarta dengan total 10 orang tersangka," terang Iskandar.
Menanggapi masih adanya napi asimilasi yang berulah, Iskandar menegaskan Polda Jateng akan melakukan pengawasan ketat sampai ke tingkat Bhabinkamtibmas. Pihaknya juga tidak ragu melakukan tindakan tegas.
"Apabila mereka melakukan tindak kejahatan lagi maka akan kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Bahkan bila sangat meresahkan masyarakat dan melukai masyarakat kita ambil tindakan tembak melumpuhkan pelaku kejahatan," tegasnya.
"Kasus yang dilakukan antara lain pencurian sepeda motor, percobaan pencurian, pencurian dengan pemberatan, penggelapan atau penipuan, narkoba, penganiayaan berat dan pencabulan anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Iskandar F Sutisna kepada wartawan, Senin (20/4/2020).
Iskandar menjelaskan 10 orang yang ditangkap itu telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai dengan tindak kejahatannya masing-masing. Iskandar menyebutkan di Jateng ada 1.770 napi yang masuk program asimilasi dan sudah kembali ke masyarakat.
"Dari sekian orang napi asimilasi tersebut sudah ada yang tertangkap lagi melakukan kejahatan atau tindak pidana di beberapa polres yaitu Kota Semarang, Jepara, Sukoharjo, Kebumen, Sragen, Banyumas, Surakarta dengan total 10 orang tersangka," terang Iskandar.
Menanggapi masih adanya napi asimilasi yang berulah, Iskandar menegaskan Polda Jateng akan melakukan pengawasan ketat sampai ke tingkat Bhabinkamtibmas. Pihaknya juga tidak ragu melakukan tindakan tegas.
"Apabila mereka melakukan tindak kejahatan lagi maka akan kita lakukan tindakan tegas dan terukur. Bahkan bila sangat meresahkan masyarakat dan melukai masyarakat kita ambil tindakan tembak melumpuhkan pelaku kejahatan," tegasnya.
Belum ada Komentar untuk "Bebas Dari Tahanan, 10 Napi Di Jateng Bikin Rusuh Lagi"
Posting Komentar