Bebas Karena Asimilasi, Dua Napi di Tulungagung Berulah Lagi
Rabu, 22 April 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Dua mantan narapidana (napi) program asimilasi di Tulungagung kembali melakukan pencurian. Tidak tanggung-tanggung, mereka mencuri sepeda motor di lima lokasi berbeda dalam jangka waktu lima hari.
Staf Humas Polres Tulungagung, BRIPKA Endro Purnomo, saat dikonfirmasi mengatakan, kedua napi tersebut bernama HENDRA warga Balowerti, Kota Kediri dan KRIS warga Karangwaru, Tulungagung.
Sebelumnya mereka bebas karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM di tengah wabah virus corona. Namun kini keduanya harus ditangkap kembali oleh polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Mereka berdua melakukan aksi pencurian bersama TEGAR, warga Nglegok, Blitar dan tersangka lain YOYOK, warga Kediri yang masih dalam buronan kepolisian.
BRIPKA Endro Purnomo menjelaskan, HENDRA dan KRIS keluar dari penjara pada 6 April 2020 lewat asimilasi. Pada 7 April 2020, mereka mencuri sepeda motor Honda Kharisma di wilayah Beji, Boyolangu, Tulungagung.
Keesokan harinya, 8 April 2020 kawanan ini kembali mencuri motor Honda Beat di Jepun, Tulungagung. Pada 9 April 2020, mereka mencuri dua sepeda motor Yamaha Vega di Sobontoro, Boyolangu dan sepeda motor Honda Beat di Gedangsewu, Boyolangu, Tulungagung.
Kemudian, pada 11 April 2020 di sebuah rumah kos di Kepatihan, Tulungagung, dua sepeda motor berhasil dibawa kabur, masing-masing Honda Scoopy dan Yamaha Mio.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, HENDRA berhasil ditangkap pada 18 April di area Pasar Pon, Trenggalek. Sedangkan KRIS dan TEGAR ditangkap di wilayah Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, pada Selasa 21 April lalu.
Staf Humas Polres Tulungagung, BRIPKA Endro Purnomo, saat dikonfirmasi mengatakan, kedua napi tersebut bernama HENDRA warga Balowerti, Kota Kediri dan KRIS warga Karangwaru, Tulungagung.
Sebelumnya mereka bebas karena mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan HAM di tengah wabah virus corona. Namun kini keduanya harus ditangkap kembali oleh polisi karena melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor. Mereka berdua melakukan aksi pencurian bersama TEGAR, warga Nglegok, Blitar dan tersangka lain YOYOK, warga Kediri yang masih dalam buronan kepolisian.
BRIPKA Endro Purnomo menjelaskan, HENDRA dan KRIS keluar dari penjara pada 6 April 2020 lewat asimilasi. Pada 7 April 2020, mereka mencuri sepeda motor Honda Kharisma di wilayah Beji, Boyolangu, Tulungagung.
Keesokan harinya, 8 April 2020 kawanan ini kembali mencuri motor Honda Beat di Jepun, Tulungagung. Pada 9 April 2020, mereka mencuri dua sepeda motor Yamaha Vega di Sobontoro, Boyolangu dan sepeda motor Honda Beat di Gedangsewu, Boyolangu, Tulungagung.
Kemudian, pada 11 April 2020 di sebuah rumah kos di Kepatihan, Tulungagung, dua sepeda motor berhasil dibawa kabur, masing-masing Honda Scoopy dan Yamaha Mio.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Tulungagung, HENDRA berhasil ditangkap pada 18 April di area Pasar Pon, Trenggalek. Sedangkan KRIS dan TEGAR ditangkap di wilayah Desa Wajak Lor Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung, pada Selasa 21 April lalu.
Belum ada Komentar untuk "Bebas Karena Asimilasi, Dua Napi di Tulungagung Berulah Lagi"
Posting Komentar