Terbukti Edarkan Narkoba, Anggota Polres Bojonegoro Dipecat
Kamis, 16 April 2020
Tambah Komentar
BOJONEGORO JATIM - Satu anggota Polres Bojonegoro dipecat. Pemecatan dilakukan karena anggota bernama Bripka Jayusman itu, terlibat mengedarkan narkoba. Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilakukan di Mapolres Bojonegoro, Kamis (16/4/2020).
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, PTDH terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polri karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP / 531 / III / 2020, Tanggal 6 Maret 2020. Dalam upacara tersebut Bripka Jayusman tidak hadir.
“Saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Jayusman, karena menyetujui aturan dan kode etik profesi Polri,” katanya.
Menurut Kapolres Bojonegoro, upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep / 531 / III / 2020, tanggal 6 Maret 2020, yaitu Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana pengampaian jenis sabu di wilayah Cepu Jawa Tengah dan dapat dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Blora. Bripka Jayusman kini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora.
Kapolres Bojonegoro mengajak seluruh anggota Polres Bojonegoro untuk mengadakan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam kasus kriminalitas yang akan membantu diri sendiri, keluarga, dan menggunakan Polri.
“Saya berharap tidak ada lagi masalah yang terlibat narkoba di kalangan anggota. Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya, ”ucap Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, juga berpesan untuk para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas.
Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, PTDH terhadap Bripka Jayusman dari kedinasan Polri karena melanggar Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 Tahun 2003, Pasal 12 ayat (1) huruf a PPRI nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan pasal 7 ayat (1) huruf b Juncto Pasal 21 ayat (3) huruf a juncto pasal 22 ayat (1) huruf a Perkab Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Putusan rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dengan nomor putusan: PUT KEP / 531 / III / 2020, Tanggal 6 Maret 2020. Dalam upacara tersebut Bripka Jayusman tidak hadir.
“Saat ini kita telah bersama-sama melaksanakan upacara penanggalan atribut Polri atau PTDH terhadap rekan kita saudara Jayusman, karena menyetujui aturan dan kode etik profesi Polri,” katanya.
Menurut Kapolres Bojonegoro, upacara PTDH ini dilakukan berdasarkan Keputusan Kapolda Jatim Nomor: Kep / 531 / III / 2020, tanggal 6 Maret 2020, yaitu Bripka Jayusman telah melakukan tindak pidana pengampaian jenis sabu di wilayah Cepu Jawa Tengah dan dapat dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Blora. Bripka Jayusman kini sedang menjalani hukuman di Lapas Blora.
Kapolres Bojonegoro mengajak seluruh anggota Polres Bojonegoro untuk mengadakan upacara PDTH tersebut sebagai bahan pembelajaran agar tidak terulang kembali dan intropeksi diri agar lebih waspada, berhati-hati, tidak terjerumus dalam kasus kriminalitas yang akan membantu diri sendiri, keluarga, dan menggunakan Polri.
“Saya berharap tidak ada lagi masalah yang terlibat narkoba di kalangan anggota. Anggota Polri harus memberi contoh teladan di tengah masyarakat, bukan sebaliknya, ”ucap Kapolres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro, juga berpesan untuk para Kabag, Kasat, Kapolsek, Kanit, Kasi untuk senantiasa melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap anggotanya baik dalam tugas maupun di luar jam dinas.
Belum ada Komentar untuk "Terbukti Edarkan Narkoba, Anggota Polres Bojonegoro Dipecat"
Posting Komentar