Keterlaluan, Kakek Di Banyuwangi Tega Sodomi Bocah Usia 2 Tahun
Senin, 13 April 2020
Tambah Komentar
BANYUWANGI JATIM - Seorang kakek berinisial HS (49) warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi tega mencabuli cucu tirinya. Tak hanya satu, HS mensodomi dua cucu yang tinggal bersama dengannya.
Polisi mendapatkan laporan aksi bejat HS dari keluarga korban. Polisi langsung menggelandang pelaku.
"Awalnya kita mendapat laporan dari keluarga korban, dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa telah terjadi kasus sodomi seorang kakek terhadap dua bocah di bawah umur," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, saat pers conferrence, Senin petang (13/4/2020).
"Kedua korban adalah cucu tiri tersangka. Korban pertama berusia 13 tahun dan korban kedua masih berusia 2 tahun," tambah Arman.
Korban pertama, disodomi oleh tersangka sejak masih kelas 1 SD hingga korban menginjak SMP. Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan sesama jenis dengan iming-iming diberi uang dan permen.
"Sedangkan untuk korban kedua (berusia 2 tahun), dipaksa untuk melayani nafsu bejat dan menyimpang kakek tirinya tersebut," ungkap Kapolresta Arman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos berwarna hitam, satu potong celana panjang berwarna biru, satu potong kaos berwarna hitam bergambar orang dan satu potong celana pendek warna cokelat muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus meringkuk di balik jeruji tahanan. Tersangka terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Polisi mendapatkan laporan aksi bejat HS dari keluarga korban. Polisi langsung menggelandang pelaku.
"Awalnya kita mendapat laporan dari keluarga korban, dimana yang bersangkutan menyatakan bahwa telah terjadi kasus sodomi seorang kakek terhadap dua bocah di bawah umur," kata Kapolresta Banyuwangi, Kombes Arman Asmara Syarifuddin, saat pers conferrence, Senin petang (13/4/2020).
"Kedua korban adalah cucu tiri tersangka. Korban pertama berusia 13 tahun dan korban kedua masih berusia 2 tahun," tambah Arman.
Korban pertama, disodomi oleh tersangka sejak masih kelas 1 SD hingga korban menginjak SMP. Tersangka merayu korban agar mau melakukan hubungan badan sesama jenis dengan iming-iming diberi uang dan permen.
"Sedangkan untuk korban kedua (berusia 2 tahun), dipaksa untuk melayani nafsu bejat dan menyimpang kakek tirinya tersebut," ungkap Kapolresta Arman.
Selain menangkap tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu potong kaos berwarna hitam, satu potong celana panjang berwarna biru, satu potong kaos berwarna hitam bergambar orang dan satu potong celana pendek warna cokelat muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka harus meringkuk di balik jeruji tahanan. Tersangka terancam UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara.
Belum ada Komentar untuk "Keterlaluan, Kakek Di Banyuwangi Tega Sodomi Bocah Usia 2 Tahun"
Posting Komentar