Bejat, Kakek Di Bondowoso Tega Perkosa Bocah SD Hingga Hamil
Kamis, 09 April 2020
Tambah Komentar
BONDOWOSO - Aksi bejat dilakukan seorang kakek di Bondowoso. Dia tega memperkosa siswi SD di persawahan hingga hamil.
Pelaku yakni Suwarno (63), warga Desa Dawuhan, Grujugan, Bondowoso. Kakek 5 cucu ini sehari-hari berprofesi sebagai ulu-ulu atau perangkat desa setempat.
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula saat pelaku bertemu dengan korban yang masih berusia 12 tahun di persawahan desa setempat, beberapa bulan lalu. Pelaku lalu melancarkan tipu muslihatnya dan membujuk si anak agar mau melakukan persetubuhan.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban menolak dan berontak. Namun, karena situasi di lokasi tersebut memang sedang sepi pelaku dengan leluasa melampiaskan aksi bejatnya pada korban.
Setelah kejadian tersebut, korban hanya menangis. Tiba di rumahnya pun, korban hanya bisa diam dan meratapi kejadian yang baru menimpanya. Namun tidak berani melaporkedua orang tuanya.
Kedua orang tua korban baru curiga setelah ada perubahan pada fisik si anak. Setelah didesak, korban baru menceritakan semua kejadian yang pernah menimpanya. Orang tua korban yag tidak terima lantas melapor ke polisi.
"Pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/4/2020).
Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui terus terang semua perbuatannya. Dari pengakuannya, pelaku hanya berbuat sekali saja terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kami visum dan periksakan ke dokter. Hasilnya, korban saat ini hamil sekitar 8 - 10 minggu," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Pelaku yakni Suwarno (63), warga Desa Dawuhan, Grujugan, Bondowoso. Kakek 5 cucu ini sehari-hari berprofesi sebagai ulu-ulu atau perangkat desa setempat.
Informasi yang diperoleh, kasus tersebut bermula saat pelaku bertemu dengan korban yang masih berusia 12 tahun di persawahan desa setempat, beberapa bulan lalu. Pelaku lalu melancarkan tipu muslihatnya dan membujuk si anak agar mau melakukan persetubuhan.
Mendapat perlakuan seperti itu, korban menolak dan berontak. Namun, karena situasi di lokasi tersebut memang sedang sepi pelaku dengan leluasa melampiaskan aksi bejatnya pada korban.
Setelah kejadian tersebut, korban hanya menangis. Tiba di rumahnya pun, korban hanya bisa diam dan meratapi kejadian yang baru menimpanya. Namun tidak berani melaporkedua orang tuanya.
Kedua orang tua korban baru curiga setelah ada perubahan pada fisik si anak. Setelah didesak, korban baru menceritakan semua kejadian yang pernah menimpanya. Orang tua korban yag tidak terima lantas melapor ke polisi.
"Pelaku langsung kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolsek Grujugan, AKP Iswahyudi, kepada wartawan di kantornya, Kamis (9/4/2020).
Kapolsek menambahkan dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui terus terang semua perbuatannya. Dari pengakuannya, pelaku hanya berbuat sekali saja terhadap pelaku.
"Pelaku sudah kami visum dan periksakan ke dokter. Hasilnya, korban saat ini hamil sekitar 8 - 10 minggu," jelasnya.
Karena perbuatannya, pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 ayat 2 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Bejat, Kakek Di Bondowoso Tega Perkosa Bocah SD Hingga Hamil"
Posting Komentar