Keroyok Orang Gila, 9 warga Boyolali di ringkus polisi
Minggu, 26 April 2020
Tambah Komentar
Isu maraknya aksi pencurian di wilayah Boyolali ditengah pandemi Corona saat ini membuat warga meningkatkan kewaspadaan. Namun karena dinilai terlalu berlebihan, sejumlah warga kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Boyolali.
Sebanyak 9 warga Banyudono, Boyolali ditangkap petugas Polres Boyolali karena main hakim sendiri. Akibat penganiayaan tersebut, pria yang diketahui bernama Arjuna Very (47), warga binaan Panti Rehabilitasi Sosial di Sleman itu mengalami luka parah dan akhirnya sore tadi meninggal dunia.
"Tadi sore pukul 16.00 WIB korban meninggal dunia," kata Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo dalam keterangan pers Minggu (26/4/2020).
Korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Pandan Arang, Boyolali karena luka parah yang dideritanya. Korban adalah penderita gangguan kejiwaan dan menjadi anggota binaan di Panti Rehabilitasi Sosial Charis di Prambanan, Sleman, DIY.
Kesembilan orang yang ditangkap tersebut yakni MR (23), YB (19) , BD (33), AWB (24) , HH (19) dan AW (23). Tiga pelaku di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar masing-masing ODP (17) , VY (16) dan ATN (17).
Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban, HP, balok kayu dan pedang kini diamankan di Polres Boyolali. Namun untuk ketiga tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.
Joko menjelaskan kronologi penganiayaan korban di daerah Cikalan, Banyudo, Boyolali itu. Kejadian bermula ketika korban pada Jumat (24/04/2020) dinihari berada di sekitar mini pom jalan Ngangkruk- Banyudono.
Bersamaan pula warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayahnya sendiri karena informasi yang beredar banyak terjadi pencurian. Warga sekitar TKP yang tidak mengenal korban, kemudian mengerumuni dan menginterogasinya.
Karena ditanya warga jawabannya berubah-ubah atau plin plan dan situasi yang memanas warga akhirnya main hakim sendiri. Warga mengeroyok korban hingga babak belur. Korban mengalami luka parah kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tak tertolong.
"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan lingkungan. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, namun mohon jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan hindari tindakan main hakim sendiri. Segera melapor ke Polisi kalau ada hal yang mencurigakan," imbau Joko.
Dijelaskan Joko, korban yang merupakan warga jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau adalah pasien Panti Rehabilitasi Sosial tersebut. Sejak tahun 2017 korban dititipkan di tempat tersebut untuk menjalani rehabilitasi kesehatan jiwa. Namun, tahun 2019 melarikan diri dari Panti.
Lebih lanjut Joko menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Sebanyak 9 warga Banyudono, Boyolali ditangkap petugas Polres Boyolali karena main hakim sendiri. Akibat penganiayaan tersebut, pria yang diketahui bernama Arjuna Very (47), warga binaan Panti Rehabilitasi Sosial di Sleman itu mengalami luka parah dan akhirnya sore tadi meninggal dunia.
"Tadi sore pukul 16.00 WIB korban meninggal dunia," kata Kasubbag Humas Polres Boyolali, AKP Joko Widodo dalam keterangan pers Minggu (26/4/2020).
Korban meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Pandan Arang, Boyolali karena luka parah yang dideritanya. Korban adalah penderita gangguan kejiwaan dan menjadi anggota binaan di Panti Rehabilitasi Sosial Charis di Prambanan, Sleman, DIY.
Kesembilan orang yang ditangkap tersebut yakni MR (23), YB (19) , BD (33), AWB (24) , HH (19) dan AW (23). Tiga pelaku di bawah umur dan masih berstatus sebagai pelajar masing-masing ODP (17) , VY (16) dan ATN (17).
Tersangka berikut barang bukti berupa pakaian korban, HP, balok kayu dan pedang kini diamankan di Polres Boyolali. Namun untuk ketiga tersangka yang masih di bawah umur tidak ditahan.
Joko menjelaskan kronologi penganiayaan korban di daerah Cikalan, Banyudo, Boyolali itu. Kejadian bermula ketika korban pada Jumat (24/04/2020) dinihari berada di sekitar mini pom jalan Ngangkruk- Banyudono.
Bersamaan pula warga sedang ramai-ramainya melakukan upaya penjagaan dan pengamanan wilayahnya sendiri karena informasi yang beredar banyak terjadi pencurian. Warga sekitar TKP yang tidak mengenal korban, kemudian mengerumuni dan menginterogasinya.
Karena ditanya warga jawabannya berubah-ubah atau plin plan dan situasi yang memanas warga akhirnya main hakim sendiri. Warga mengeroyok korban hingga babak belur. Korban mengalami luka parah kemudian dibawa ke rumah sakit. Namun sayang, nyawanya tak tertolong.
"Kami mengapresiasi kesadaran masyarakat atas keamanan lingkungan. Mari bersama-sama kita jaga keamanan, namun mohon jangan terlalu berlebihan seperti membawa senjata tajam dan hindari tindakan main hakim sendiri. Segera melapor ke Polisi kalau ada hal yang mencurigakan," imbau Joko.
Dijelaskan Joko, korban yang merupakan warga jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau adalah pasien Panti Rehabilitasi Sosial tersebut. Sejak tahun 2017 korban dititipkan di tempat tersebut untuk menjalani rehabilitasi kesehatan jiwa. Namun, tahun 2019 melarikan diri dari Panti.
Lebih lanjut Joko menegaskan, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Keroyok Orang Gila, 9 warga Boyolali di ringkus polisi"
Posting Komentar