Komplotan pembegal sadis tertangkap di Gunung kidul
Jumat, 24 April 2020
Tambah Komentar
Polisi menangkap pelaku begal berinisial AY (30) di area pertokoan pinggir Jalan Perkampungan Wonosari, Gunungkidul, Yogyakarta.
“AY ini berkomplotan dengan AE pelaku yang sudah tertangkap. Mereka merampas barang korban dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Jumat (24/4/2020).
Munarso mengatakan, kedua pelaku seorang perempuan bernama Harsini (48) di Jalan Sentolo -Pranan, Banjaroyo, Kalibawang, pada pukul 03.15 WIB.
“Saat korban ini berada di tempat sepi, pelaku datang menodongka golok dan merampas barang korban,” kata Munarso.
Setiap kali beraksi, pelaku AE kerap menggunakan senjata tajam untuk menakuti korbannya.
“Ngakunya untuk menakuti korban, tapi bukan tidak mungkin dipakai untuk melukai korban bahkan bunuh korban,” kata Munarso.
Dia menambahkan, penyidik masih menggali keterangan kedua pelaku begal.
“Kami masih mengembangkan apakah ada TKP lain selain Kalibawang. Perlu diketahui, aksi seperti ini biasanya tidak hanya satu tempat,” kata Munarso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“AY ini berkomplotan dengan AE pelaku yang sudah tertangkap. Mereka merampas barang korban dengan kekerasan,” kata Kasat Reskrim Polres Kulonprogo AKP Munarso, Jumat (24/4/2020).
Munarso mengatakan, kedua pelaku seorang perempuan bernama Harsini (48) di Jalan Sentolo -Pranan, Banjaroyo, Kalibawang, pada pukul 03.15 WIB.
“Saat korban ini berada di tempat sepi, pelaku datang menodongka golok dan merampas barang korban,” kata Munarso.
Setiap kali beraksi, pelaku AE kerap menggunakan senjata tajam untuk menakuti korbannya.
“Ngakunya untuk menakuti korban, tapi bukan tidak mungkin dipakai untuk melukai korban bahkan bunuh korban,” kata Munarso.
Dia menambahkan, penyidik masih menggali keterangan kedua pelaku begal.
“Kami masih mengembangkan apakah ada TKP lain selain Kalibawang. Perlu diketahui, aksi seperti ini biasanya tidak hanya satu tempat,” kata Munarso.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Komplotan pembegal sadis tertangkap di Gunung kidul"
Posting Komentar