Nyuri Motor. Napi Asimilasi di yogya di ciduk lagi
Senin, 27 April 2020
Tambah Komentar
Belum lama menghirup udara bebas, seorang narapidana yang mendapat asimilasi, Randy Bagus Santoso (26) alias Mbendol kembali diciduk polisi. Eks penghuni Lapas Kelas II A Wirogunan diciduk karena mencuri motor dengan modus kunci palsu.
Kasus ini bermula kala Mbendol dan rekan-rekannya memancing di Sungai Winongo pada Jumat (17/4) malam hingga Sabtu (18/4) dini hari. Sesampainya di parkiran motor, warga Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul ini melihat satu unit motor RX-KING milik Apriyadi (43) terparkir di Gang Ledok Sari, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Dengan menggunakan kunci palsu, tersangka ini berhasil membawa kabur motor korban," kata Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti saat ditemui wartawan di Polsek Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin (27/4/2020).
Apriyadi baru mengetahui motornya hilang pada Sabtu (18/4) sore dan langsung melapor ke Polsek Wirobrajan. Dari hasil penyelidikan polisi mendapat informasi terkait keberadaan tangki motor korban di salah satu bengkel daerah Wirobrajan.
"Pemilik bengkel mengaku kalau dia hanya saling tukar menukar tangki motor dengan tersangka. Setelah ditelusuri lebih lanjut akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya kemarin Sabtu (25/4)," ucapnya.
Selain meringkus Mbendol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dengan kondisi pelat nomornya sudah diganti. Saat diinterogasi Mbendol mengakui perbuatannya.
"Untuk motifnya, tersangka ini hanya ingin memiliki saja. Karena dia ini ternyata suka dengan motor RX-KING," jelas Endang.
Dari catatan polisi, terungkap Mbendol kerap berurusan dengan hukum. Dia tercatat baru saja keluar dari penjara karena mendapat asimilasi.
"Jadi tersangka ini baru keluar tanggal 2 April karena mendapat asimilasi. Dia ini sudah empat kali masuk (penjara) karena kasus narkoba, curat, jambret dan ini (mencuri motor)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Mbendol disangkakan pasal 363 KUHP. Mbendol terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kasus ini bermula kala Mbendol dan rekan-rekannya memancing di Sungai Winongo pada Jumat (17/4) malam hingga Sabtu (18/4) dini hari. Sesampainya di parkiran motor, warga Desa Pendowoharjo, Kecamatan Sewon, Bantul ini melihat satu unit motor RX-KING milik Apriyadi (43) terparkir di Gang Ledok Sari, Kelurahan Pakuncen, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta.
"Dengan menggunakan kunci palsu, tersangka ini berhasil membawa kabur motor korban," kata Kapolsek Wirobrajan, Kompol Endang Sri Widiyanti saat ditemui wartawan di Polsek Wirobrajan, Kecamatan Wirobrajan, Kota Yogyakarta, Senin (27/4/2020).
Apriyadi baru mengetahui motornya hilang pada Sabtu (18/4) sore dan langsung melapor ke Polsek Wirobrajan. Dari hasil penyelidikan polisi mendapat informasi terkait keberadaan tangki motor korban di salah satu bengkel daerah Wirobrajan.
"Pemilik bengkel mengaku kalau dia hanya saling tukar menukar tangki motor dengan tersangka. Setelah ditelusuri lebih lanjut akhirnya tersangka ditangkap di rumahnya kemarin Sabtu (25/4)," ucapnya.
Selain meringkus Mbendol, polisi turut mengamankan barang bukti berupa motor milik korban dengan kondisi pelat nomornya sudah diganti. Saat diinterogasi Mbendol mengakui perbuatannya.
"Untuk motifnya, tersangka ini hanya ingin memiliki saja. Karena dia ini ternyata suka dengan motor RX-KING," jelas Endang.
Dari catatan polisi, terungkap Mbendol kerap berurusan dengan hukum. Dia tercatat baru saja keluar dari penjara karena mendapat asimilasi.
"Jadi tersangka ini baru keluar tanggal 2 April karena mendapat asimilasi. Dia ini sudah empat kali masuk (penjara) karena kasus narkoba, curat, jambret dan ini (mencuri motor)," ujarnya.
Atas perbuatannya, Mbendol disangkakan pasal 363 KUHP. Mbendol terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Nyuri Motor. Napi Asimilasi di yogya di ciduk lagi"
Posting Komentar