Pesta Miras, Pemuda Di Pasuruan Diciduk Polisi
Minggu, 12 April 2020
Tambah Komentar
PASURUAN JATIM - Operasi tertib physical distancing diintensifkan pascadua warga positif Corona di Kota Pasuruan. Petugas masih menemukan banyak kerumunan warga hingga kelompok pemuda yang pesta miras.
Operasi tertib physical distancing digelar polisi dan TNI di pusat-pusat keramaian di antaranya di pelabuhan, alun-alun hingga Pasar Poncol.
Di Pelabuhan Pasuruan, polisi mendapati kelompok pemuda tengah menggelar pesta miras. Tidak ada kompromi, petugas langsung membubarkan mereka. Para pemuda teler ini langsung diamankan ke mapolres kota.
Polisi kemudian mendatangi toko-toko dan pedagang kaki lima di kawasan Alun-alun. Para pemilik toko dan pedagang diimbau disiplin menerapkan physical distancing.
Para pengujung toko dan pembeli pedagang kaki lima diminta memakai masker, cuci tangan sebelum masuk toko dan memperhatikan jarak antar pengunjung 1 meter.
Polisi juga memberikan masker kepada sejumlah pedagang kaki lima dan juru parkir. Warga yang masih berkerumun dibubarkan dan diminta pulang.
"Selain sosialiasi tertib physical distancing, kami juga sosialisasi agar warga menggunakan masker saat keluar rumah baik yang sakit maupun yang sehat," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Minggu (12/4/2020).
Setelah itu, kapolres dan rombongan memantau Posko Mudik Terpadu Pencegahan Covid - 19 di Pintu Gerbang Exit Tol Pasuruan. Di lokasi ini kapolres memastikan kesiapsiagaan personel dalam melakukan tugas.
Kota Pasuruan ditetapkan sebagai zona merah COVID-19. Itu setelah dua warga dinyatakan positif terjangkit virus tersebut. Satu orang positif diisolasi di RSUD Bangil. Sedangkan satu lainnya meninggal dunia.
Operasi tertib physical distancing digelar polisi dan TNI di pusat-pusat keramaian di antaranya di pelabuhan, alun-alun hingga Pasar Poncol.
Di Pelabuhan Pasuruan, polisi mendapati kelompok pemuda tengah menggelar pesta miras. Tidak ada kompromi, petugas langsung membubarkan mereka. Para pemuda teler ini langsung diamankan ke mapolres kota.
Polisi kemudian mendatangi toko-toko dan pedagang kaki lima di kawasan Alun-alun. Para pemilik toko dan pedagang diimbau disiplin menerapkan physical distancing.
Para pengujung toko dan pembeli pedagang kaki lima diminta memakai masker, cuci tangan sebelum masuk toko dan memperhatikan jarak antar pengunjung 1 meter.
Polisi juga memberikan masker kepada sejumlah pedagang kaki lima dan juru parkir. Warga yang masih berkerumun dibubarkan dan diminta pulang.
"Selain sosialiasi tertib physical distancing, kami juga sosialisasi agar warga menggunakan masker saat keluar rumah baik yang sakit maupun yang sehat," kata Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, Minggu (12/4/2020).
Setelah itu, kapolres dan rombongan memantau Posko Mudik Terpadu Pencegahan Covid - 19 di Pintu Gerbang Exit Tol Pasuruan. Di lokasi ini kapolres memastikan kesiapsiagaan personel dalam melakukan tugas.
Kota Pasuruan ditetapkan sebagai zona merah COVID-19. Itu setelah dua warga dinyatakan positif terjangkit virus tersebut. Satu orang positif diisolasi di RSUD Bangil. Sedangkan satu lainnya meninggal dunia.
Belum ada Komentar untuk "Pesta Miras, Pemuda Di Pasuruan Diciduk Polisi"
Posting Komentar