Bejat, Pria Di Malang Ini Cabuli Bocah TK
Senin, 13 April 2020
Tambah Komentar
MALANG JATIM - Seorang pria berinisial WH, warga Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang menangkap polisi setelah terbukti mencabuli beberapa anak di bawah umur. Aksi keji pria 33 tahun terbongkar setelah salah satu korban mengadu ke orangtuanya.
"Satu dari tiga korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Lalu orangtuanya melapor ke Polresta Kota Malang," kata Kapolresta Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (13/4/2020).
Menurut Leonardus, korban mencabuli korban yang masih duduk di sekolah TK, kelas 1 SD dan kelas 2 SD. Pelaku melancarkan aksinya pada Februari 2020 dengan modus mengajak korban ke rumah saat kondisi kampung sedang sepi.
"Pelaku mengajak korban ke rumah saat istri dan anaknya tidak ada di rumah. Di rumah korban itu, korban dicabuli," beber Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.
Leonardus melanjutkan, untuk memuluskan aksinya, dia memberi uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu setelah melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku ini sudah punya istri dan anak tiri," terangnya.
Untuk pemulihan psikis, para korban didampingi tim psikolog dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Sementara pelaku kejahatan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
"Satu dari tiga korban menceritakan peristiwa yang menimpanya. Lalu orangtuanya melapor ke Polresta Kota Malang," kata Kapolresta Kota Malang, Kombes Pol Leonardus Simarmata, Senin (13/4/2020).
Menurut Leonardus, korban mencabuli korban yang masih duduk di sekolah TK, kelas 1 SD dan kelas 2 SD. Pelaku melancarkan aksinya pada Februari 2020 dengan modus mengajak korban ke rumah saat kondisi kampung sedang sepi.
"Pelaku mengajak korban ke rumah saat istri dan anaknya tidak ada di rumah. Di rumah korban itu, korban dicabuli," beber Alumni AKPOL Tahun 1997 ini.
Leonardus melanjutkan, untuk memuluskan aksinya, dia memberi uang Rp2 ribu hingga Rp5 ribu setelah melakukan aksi bejatnya.
"Pelaku ini sudah punya istri dan anak tiri," terangnya.
Untuk pemulihan psikis, para korban didampingi tim psikolog dan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Malang Kota. Sementara pelaku kejahatan dijerat Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara 5 hingga 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Belum ada Komentar untuk "Bejat, Pria Di Malang Ini Cabuli Bocah TK"
Posting Komentar