2 Begal Motor di TPA Kebun Kopi Blondo Diringkus Polres Semarang,
Jumat, 15 Mei 2020
Tambah Komentar
Polres Semarang meringkus pembegal motor staf TPA Blondo Kabupaten Semarang.
Dua tersangka, Johan Manurung (25) warga Jakarta Timur dan Edi Maryono warga Karanganyar pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020) menjelaskan, kronologi pembegalan dimulai saat Sri Wahyuni (34) seorang staf instalasi penimbangan sampah masuk di TPA Blondo sedang memacu motornya, Honda Vario dari SPBU Bawen menuju ke TPA Blondo, 13 April 2020 lalu.
Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi Blondo, tiba-tiba Sri dicegat oleh dua tersangka tersebut.
Keduanya langsung mencegat dan membekap si pemilik motor," jelasnya.
Edi Maryono menurut Kapolres memiliki peran mendorong dan membekap mulut Sri sampai terjatuh dari motornya.
Sedangkan peran Johan ialah menghentikan dan merampas sepeda motor koban.
"Jadi setelah korban jatuh, motor langsung diambil dan dibawa lari kedua tersangka," paparnya.
Setelah dibawa lari, menurut Kapolres, motor kemudian dijual ke seorang penadah seharga Rp 4,5 juta.
Polres Semarang pun dalam melakukan penyelidikan, menemukan barang bukti motor Honda Vario milik korban terlebih dahulu.
Kemudian kami lakukan pembuktian terbalik ke belakang, kami bekuk dua tersangka di Kabupaten Semarang awal Mei ini," imbuhnya.
Dari kedua tersangka, ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah BPKB.
Ia menuturkan, keduanya merupakan residivis dan pernah masuk penjara karena kasus penggelapan.
"Mereka modusnya mencari tempat sasaran yang sepi, kemudian menghadang korban, sepedanya dirampas.
Mereka juga melakukan hal serupa di tkp lain, yakni pencurian dan pemberatan di Jambu Kabupaten Semarang sebelum di Blondo," paparnya.
Kedua tersangka menurut Kapolres dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Sementara satu tersangka Johan Manurung, mengatakan awalnya ia dan Edi Maryono mengaku tak memiliki niatan awal ingin membegal motor korban.
Keduanya berangkat ke Solo naik bus awalnya untuk menemui teman Edi yang berada di Tegal Panas Kabupaten Semarang.
"Tapi kemudian saat turun di Terminal Bawen dan berjalan sampai kebun kopi, kondisi sepi, niatan membegal muncul," jelasnya.
Dikira Pegawai Kebun Kopi
Seorang staf di tempat pembuangan akhir (TPA) Blondo Kabupaten Semarang menjadi korban pembegalan.
Sebuah sepeda motor berhasil dirampas oleh pelaku.
Korban Sri Wahyuni (34) mengatakan kejadian pembegalan itu terjadi pada 13 April 2020 kemarin.
Ia menceritakan, kejahatan tersebut terjadi pukul 14.00.
Awalnya, dia sedang memacu kendaraannya dari TPA Blondo menuju ke SPBU Bawen Kabupaten Semarang.
"Untuk menuju ke pom bensin tersebut, saya harus melewati kebun kopi Blondo, Bawen," paparnya Selasa (21/4/2020).
Yuni menjelaskan kondisi jalan di kebun kopi tersebut sepi saat pembegalan terjadi.
Saat akan menuju ke SPBU Bawen, di kebun kopi Yuni mengaku melihat dua lelaki yang berada di pinggir jalan.
"Saya lihat dari jauh ada dua laki-laki di situ."
"Sebetulnya aneh saja wong jalanan sepi kok ada dua orang di situ," jelasnya.
Namun saat itu Yuni mengaku tak memiliki firasat atau kecurigaan apa pun.
Yuni kemudian mengira dua orang yang sedang berada di pinggir jalan itu adalah pegawai kebun kopi.
Ketika melewati itu, tidak ada kejadian apa pun.
Dicegat Tengah Jalan
Petaka datang dalam perjalanan pulang dari SPBU Bawen melewati kebun kopi yang sama menuju ke TPA Blondo.
Yuni menceritakan, kedua lelaki itu masih berada di pinggir jalan tersebut.
"Tiba-tiba keduanya menuju ke tengah jalan mengadang saya."
"Saat itu saya merasa mereka akan melakukan sesuatu yang buruk," jelas Yuni.
Dia mengaku ingin mengencangkan laju sepeda motor jenis Vario miliknya.
Mendadak salah satu dari kedua lelaki tersebut memegang kendaraan tersebut.
"Saya langsung refleks berteriak."
Namun sia-sia karena saat itu kondisi jalanan begitu sepi."
"Artinya tidak ada orang lain yang melintas," ungkap dia.
Pegawai staf instalasi penimbangan sampah masuk di TPA Blondo itu pun terlibat tarik menarik motor dengan pelaku.
Namun, seorang pelaku lain segera membekap mulut dan menarik tangan Yuni.
"Kemudian saya ditendang dan terjatuh," ujar Yuni.
Motor Yuni pun dibawa oleh kedua laki-laki tersebut.
Sebelum membawa lari motor, Yuni mengungkapkan salah satu pelaku berusaha merampas tas Yuni.
Namun hal tersebut gagal sebab Yuni menggenggam erat tasnya.
"Keduanya langsung membawa kabur motor saya."
"Mereka tidak mengenakan helm dan tak mengenakan masker," ujarnya.
Yuni pun mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bawen.
"Harapannya pelaku bisa segera diringkus," ujarnya.
Ia pun juga berharap masyarakat selalu waspada apabila sedang melajukan motornya di kawasan yang sepi.
"Selama ini aman-aman saja."
"Sekarang bisa dibegal siang-siang."
Semoga pelaku bisa ditangkap," paparnya.
Dua tersangka, Johan Manurung (25) warga Jakarta Timur dan Edi Maryono warga Karanganyar pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolres Semarang, AKBP Gatot Hendro Hartono, dalam gelar perkara di Mapolres Semarang, Jumat (15/5/2020) menjelaskan, kronologi pembegalan dimulai saat Sri Wahyuni (34) seorang staf instalasi penimbangan sampah masuk di TPA Blondo sedang memacu motornya, Honda Vario dari SPBU Bawen menuju ke TPA Blondo, 13 April 2020 lalu.
Di tengah perjalanan, tepatnya di kebun kopi Blondo, tiba-tiba Sri dicegat oleh dua tersangka tersebut.
Keduanya langsung mencegat dan membekap si pemilik motor," jelasnya.
Edi Maryono menurut Kapolres memiliki peran mendorong dan membekap mulut Sri sampai terjatuh dari motornya.
Sedangkan peran Johan ialah menghentikan dan merampas sepeda motor koban.
"Jadi setelah korban jatuh, motor langsung diambil dan dibawa lari kedua tersangka," paparnya.
Setelah dibawa lari, menurut Kapolres, motor kemudian dijual ke seorang penadah seharga Rp 4,5 juta.
Polres Semarang pun dalam melakukan penyelidikan, menemukan barang bukti motor Honda Vario milik korban terlebih dahulu.
Kemudian kami lakukan pembuktian terbalik ke belakang, kami bekuk dua tersangka di Kabupaten Semarang awal Mei ini," imbuhnya.
Dari kedua tersangka, ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita yakni 1 buah BPKB.
Ia menuturkan, keduanya merupakan residivis dan pernah masuk penjara karena kasus penggelapan.
"Mereka modusnya mencari tempat sasaran yang sepi, kemudian menghadang korban, sepedanya dirampas.
Mereka juga melakukan hal serupa di tkp lain, yakni pencurian dan pemberatan di Jambu Kabupaten Semarang sebelum di Blondo," paparnya.
Kedua tersangka menurut Kapolres dikenakan pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun.
Sementara satu tersangka Johan Manurung, mengatakan awalnya ia dan Edi Maryono mengaku tak memiliki niatan awal ingin membegal motor korban.
Keduanya berangkat ke Solo naik bus awalnya untuk menemui teman Edi yang berada di Tegal Panas Kabupaten Semarang.
"Tapi kemudian saat turun di Terminal Bawen dan berjalan sampai kebun kopi, kondisi sepi, niatan membegal muncul," jelasnya.
Dikira Pegawai Kebun Kopi
Seorang staf di tempat pembuangan akhir (TPA) Blondo Kabupaten Semarang menjadi korban pembegalan.
Sebuah sepeda motor berhasil dirampas oleh pelaku.
Korban Sri Wahyuni (34) mengatakan kejadian pembegalan itu terjadi pada 13 April 2020 kemarin.
Ia menceritakan, kejahatan tersebut terjadi pukul 14.00.
Awalnya, dia sedang memacu kendaraannya dari TPA Blondo menuju ke SPBU Bawen Kabupaten Semarang.
"Untuk menuju ke pom bensin tersebut, saya harus melewati kebun kopi Blondo, Bawen," paparnya Selasa (21/4/2020).
Yuni menjelaskan kondisi jalan di kebun kopi tersebut sepi saat pembegalan terjadi.
Saat akan menuju ke SPBU Bawen, di kebun kopi Yuni mengaku melihat dua lelaki yang berada di pinggir jalan.
"Saya lihat dari jauh ada dua laki-laki di situ."
"Sebetulnya aneh saja wong jalanan sepi kok ada dua orang di situ," jelasnya.
Namun saat itu Yuni mengaku tak memiliki firasat atau kecurigaan apa pun.
Yuni kemudian mengira dua orang yang sedang berada di pinggir jalan itu adalah pegawai kebun kopi.
Ketika melewati itu, tidak ada kejadian apa pun.
Dicegat Tengah Jalan
Petaka datang dalam perjalanan pulang dari SPBU Bawen melewati kebun kopi yang sama menuju ke TPA Blondo.
Yuni menceritakan, kedua lelaki itu masih berada di pinggir jalan tersebut.
"Tiba-tiba keduanya menuju ke tengah jalan mengadang saya."
"Saat itu saya merasa mereka akan melakukan sesuatu yang buruk," jelas Yuni.
Dia mengaku ingin mengencangkan laju sepeda motor jenis Vario miliknya.
Mendadak salah satu dari kedua lelaki tersebut memegang kendaraan tersebut.
"Saya langsung refleks berteriak."
Namun sia-sia karena saat itu kondisi jalanan begitu sepi."
"Artinya tidak ada orang lain yang melintas," ungkap dia.
Pegawai staf instalasi penimbangan sampah masuk di TPA Blondo itu pun terlibat tarik menarik motor dengan pelaku.
Namun, seorang pelaku lain segera membekap mulut dan menarik tangan Yuni.
"Kemudian saya ditendang dan terjatuh," ujar Yuni.
Motor Yuni pun dibawa oleh kedua laki-laki tersebut.
Sebelum membawa lari motor, Yuni mengungkapkan salah satu pelaku berusaha merampas tas Yuni.
Namun hal tersebut gagal sebab Yuni menggenggam erat tasnya.
"Keduanya langsung membawa kabur motor saya."
"Mereka tidak mengenakan helm dan tak mengenakan masker," ujarnya.
Yuni pun mengaku sudah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bawen.
"Harapannya pelaku bisa segera diringkus," ujarnya.
Ia pun juga berharap masyarakat selalu waspada apabila sedang melajukan motornya di kawasan yang sepi.
"Selama ini aman-aman saja."
"Sekarang bisa dibegal siang-siang."
Semoga pelaku bisa ditangkap," paparnya.
Belum ada Komentar untuk "2 Begal Motor di TPA Kebun Kopi Blondo Diringkus Polres Semarang,"
Posting Komentar