3 Spesialis Pencuri Ternak di Pekalongan Ditangkap Saat Lewat Tol
Jumat, 15 Mei 2020
Tambah Komentar
Komplotan pencuri spesialis hewan ternak yang meresahkan warga di Kabupaten Pekalongan akhirnya dibekuk polisi. Komplotan pencuri hewan ternak ini diciduk saat berada di pintu Tol Tingkir, Salatiga, kemarin.
Ketiga pelaku berniat menjual dua sapi hasil curian ke Pasar Ampel, Boyolali. Tiga pelaku merupakan warga Wonosobo yakni inisial ASS alias Aji (36), WY alias Udin (56) dan UM (31).
"Aksi terakhir kemarin, melakukan aksi pencurian ternak di wilayah Kecamatan Paninggaran," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko saat rilis di Mapolres Pekalongan, Jumat (15/5/2020).
Aris menyebut para pelaku biasa beraksi di Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang, Talun dan Kecamatan Paninggaran. Ketiganya dibekuk beserta barang bukti dua ekor sapi yang akan diangkut ke Boyolali.
Alhamdulillah pada Kamis (14/5) kemarin, ketiga pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti sapi, yang dicuri pada Kamis dini hari dari Paninggaran," jelas Aris.
Aris menyebut para pelaku biasa beraksi empat orang. Ada satu pelaku masih menjadi buron polisi.
Biasanya mereka melakukan aksinya empat orang. Satu pelaku, masih dalam buronan. Doakan saja cepat tertangkap," ucap Aris.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di lima lokasi. "Dalam pengakuannya ada lima lokasi dengan total sembilan ekor sapi," ucapnya.
Sebelum beraksi, para pelaku selalu mengintai kandang sapi yang menjadi target mereka. Pencurian hewan ternak ini biasa dilakukan pada dini hari.
"Mereka siang harinya melakukan survei dan penataan wilayah. Sebelum pada dini hari melakukan aksi pencurian ternak," ujar Aris.
Dalam aksinya, para pelaku ini melakukan pencurian mengambil sapi dengan cara merusak gembok kandang lalu membawa sapi menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Pasal yang kita kenakan 363 (KUHP), pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, mengapresiasi penangkapan para pelaku pencurian yang dinilai meresahkan ini. Asip mengakui mayoritas kandang sapi warganya memang berada di hutan jauh dari permukiman warga.
"Saya berharap pada warga untuk kandang sapinya jangan terlalu masuk ke hutan tanpa pengawasan. Kalau pun ada di hutan, lebih ditingkatkan keamanannya," kata Asip.
Dua sapi barang bukti pencurian itu lalu diserahkan kepada pemiliknya. Dua sapi itu merupakan milik Sukmawati (25) warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
"Alhamdulillah, sapi kembali. Saya tidak mengiranya. Saya ucapkan terima kasih pada Bapak Kapolres Pekalongan, semoga tidak ada aksi pencurian hewan ternak lagi," kata Sukmawati.
Ketiga pelaku berniat menjual dua sapi hasil curian ke Pasar Ampel, Boyolali. Tiga pelaku merupakan warga Wonosobo yakni inisial ASS alias Aji (36), WY alias Udin (56) dan UM (31).
"Aksi terakhir kemarin, melakukan aksi pencurian ternak di wilayah Kecamatan Paninggaran," kata Kapolres Pekalongan AKBP Aris Tri Yunarko saat rilis di Mapolres Pekalongan, Jumat (15/5/2020).
Aris menyebut para pelaku biasa beraksi di Kecamatan Petungkriyono, Lebakbarang, Talun dan Kecamatan Paninggaran. Ketiganya dibekuk beserta barang bukti dua ekor sapi yang akan diangkut ke Boyolali.
Alhamdulillah pada Kamis (14/5) kemarin, ketiga pelaku berhasil kita tangkap dengan barang bukti sapi, yang dicuri pada Kamis dini hari dari Paninggaran," jelas Aris.
Aris menyebut para pelaku biasa beraksi empat orang. Ada satu pelaku masih menjadi buron polisi.
Biasanya mereka melakukan aksinya empat orang. Satu pelaku, masih dalam buronan. Doakan saja cepat tertangkap," ucap Aris.
Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah melakukan pencurian di lima lokasi. "Dalam pengakuannya ada lima lokasi dengan total sembilan ekor sapi," ucapnya.
Sebelum beraksi, para pelaku selalu mengintai kandang sapi yang menjadi target mereka. Pencurian hewan ternak ini biasa dilakukan pada dini hari.
"Mereka siang harinya melakukan survei dan penataan wilayah. Sebelum pada dini hari melakukan aksi pencurian ternak," ujar Aris.
Dalam aksinya, para pelaku ini melakukan pencurian mengambil sapi dengan cara merusak gembok kandang lalu membawa sapi menggunakan mobil yang telah disiapkan sebelumnya," sambungnya.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP. "Pasal yang kita kenakan 363 (KUHP), pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya.
Di lokasi yang sama, Bupati Pekalongan Asip Kholbihi, mengapresiasi penangkapan para pelaku pencurian yang dinilai meresahkan ini. Asip mengakui mayoritas kandang sapi warganya memang berada di hutan jauh dari permukiman warga.
"Saya berharap pada warga untuk kandang sapinya jangan terlalu masuk ke hutan tanpa pengawasan. Kalau pun ada di hutan, lebih ditingkatkan keamanannya," kata Asip.
Dua sapi barang bukti pencurian itu lalu diserahkan kepada pemiliknya. Dua sapi itu merupakan milik Sukmawati (25) warga Desa Tenogo, Kecamatan Paninggaran, Kabupaten Pekalongan.
"Alhamdulillah, sapi kembali. Saya tidak mengiranya. Saya ucapkan terima kasih pada Bapak Kapolres Pekalongan, semoga tidak ada aksi pencurian hewan ternak lagi," kata Sukmawati.
Belum ada Komentar untuk "3 Spesialis Pencuri Ternak di Pekalongan Ditangkap Saat Lewat Tol"
Posting Komentar