224 Motor Beserta Pemiliknya Terjaring Razia di Sidoarjo
Minggu, 17 Mei 2020
Tambah Komentar
SIDOARJO JATIM - Sebanyak 224 sepeda motor beserta pemiliknya terjaring razia petugas gabungan Polresta Sidoarjo. Mereka akan melakukan balap liar di exit Tol Porong.
Setelah diamankan ratusan sepeda motor bersama pemiliknya diangkut menggunakan truk di bawa ke Mapolresta yang lama di Jalan RA Kartini Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pemuda yang terjaring saat melakukan balap liar ini sebanyak 520. Sedangkan kendaran roda dua yang terjaring sebanyak 224 unit.
"Ratusan pemuda ini akan melakukan balap liar, yang meresahkan masyarakat, di exit Tol Porong," kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020).
Dia menambahkan, kali ini mereka hanya dilakukan pembinaan, kemudian dilakukan penindakan dengan ditilang berdasarkan pelanggaranya masing-masing. Setelah itu mereka dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Sementara untuk kendaraannya akan diamankan sementara di Mapolresta Sidoarjo. Hingga masa PSBB selesaikan, karena mereka ini melanggar aturan PSBB," tambahnya.
Sumardji menjelaskan, mereka yang terbukti terjaring balap liar dua kali, akan diberikan rompi kuning sebagai sanksi sosial. Selain itu akan diperbantukan proses pemakaman jenazah COVID-19 dan diperbantukan di dapur umum.
"Kalau memang mereka terbukti dua kali terjaring razia, akan diberikan sanksi sosial, untuk membuat mereka jera," jelasnya.
Setelah diamankan ratusan sepeda motor bersama pemiliknya diangkut menggunakan truk di bawa ke Mapolresta yang lama di Jalan RA Kartini Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji mengatakan pemuda yang terjaring saat melakukan balap liar ini sebanyak 520. Sedangkan kendaran roda dua yang terjaring sebanyak 224 unit.
"Ratusan pemuda ini akan melakukan balap liar, yang meresahkan masyarakat, di exit Tol Porong," kata Sumardji kepada wartawan di Mapolresta Sidoarjo, Sabtu (16/5/2020).
Dia menambahkan, kali ini mereka hanya dilakukan pembinaan, kemudian dilakukan penindakan dengan ditilang berdasarkan pelanggaranya masing-masing. Setelah itu mereka dipulangkan ke rumah masing-masing.
"Sementara untuk kendaraannya akan diamankan sementara di Mapolresta Sidoarjo. Hingga masa PSBB selesaikan, karena mereka ini melanggar aturan PSBB," tambahnya.
Sumardji menjelaskan, mereka yang terbukti terjaring balap liar dua kali, akan diberikan rompi kuning sebagai sanksi sosial. Selain itu akan diperbantukan proses pemakaman jenazah COVID-19 dan diperbantukan di dapur umum.
"Kalau memang mereka terbukti dua kali terjaring razia, akan diberikan sanksi sosial, untuk membuat mereka jera," jelasnya.
Belum ada Komentar untuk "224 Motor Beserta Pemiliknya Terjaring Razia di Sidoarjo"
Posting Komentar