31 Tersangka Kasus Kriminalitas Di Kediri Diamankan
Senin, 18 Mei 2020
Tambah Komentar
KEDIRI JATIM - Sebanyak 31 tersangka di Kota Kediri diamankan selama satu bulan terakhir. Mereka terdiri dari pelaku narkoba dan tindak pidana umum. Dari mereka disita berbagai macam barang bukti.
Untuk pelaku narkoba diamankan sebanyak 22 tersangka. Barang bukti yang disita adalah 40,61 gram sabu beserta alat hisap, timbangan dan 5.742 butir pil dobel L.
Sementara untuk tindak pidana umum diamankan sebanyak 9 tersangka. Mereka adalah tersangka untuk kasus curas, curat, dan pengeroyokan. Barang bukti yang disita adalah 3 unit motor, 1 unit HP, dan alat kejahatan lainnya.
"Untuk situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kediri masih kondusif terbukti adanya penurunan angka kriminalitas dibanding periode yang sama di tahun 2019.
Jumlah pengungkapan atau crime clearance meningkat sebanyak 54% dari tahun kemarin di bulan yang sama," ujar Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Senin (18/5/2020).
Miko mengatakan mulai pertengahan bulan Mei 2020 (1 minggu terahir) dilaksanakan Operasi Pekat yang terfokus pada ungkap kasus Miras illegal.
"Polreta Kediri (Polres dan Polsek) mengungkap 20 kasus miras baik dari Polres maupun Polsek jajaran dengan barang bukti Arjo sebanyak 67 botol, Kuntul 83 botol, Vodka 9 botol, miras jenis lainya sebanyak 18 botol, dengan total 177 botol," kata Miko.
Sedangkan untuk Kejadian kecelakaan di wilayah Polresta Kediri, ada tren penurunan sebanyak 15 % dari tahun 2019. Miko berharap adanya edukasi kepada masyarakat dan kesadaran masyarakat sehingga kejadian laka lantas di kota Kediri semakin berkurang.
"Meskipun dalam pandemi COVID-19, kami berharap masyarakat berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan. Informasi sekecil apapun sangat membantu dalam kecepatan aparat menindak lajuti adanya tindak kejahatan," pungkas Miko.
Untuk pelaku narkoba diamankan sebanyak 22 tersangka. Barang bukti yang disita adalah 40,61 gram sabu beserta alat hisap, timbangan dan 5.742 butir pil dobel L.
Sementara untuk tindak pidana umum diamankan sebanyak 9 tersangka. Mereka adalah tersangka untuk kasus curas, curat, dan pengeroyokan. Barang bukti yang disita adalah 3 unit motor, 1 unit HP, dan alat kejahatan lainnya.
"Untuk situasi kamtibmas di wilayah hukum Polresta Kediri masih kondusif terbukti adanya penurunan angka kriminalitas dibanding periode yang sama di tahun 2019.
Jumlah pengungkapan atau crime clearance meningkat sebanyak 54% dari tahun kemarin di bulan yang sama," ujar Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Senin (18/5/2020).
Miko mengatakan mulai pertengahan bulan Mei 2020 (1 minggu terahir) dilaksanakan Operasi Pekat yang terfokus pada ungkap kasus Miras illegal.
"Polreta Kediri (Polres dan Polsek) mengungkap 20 kasus miras baik dari Polres maupun Polsek jajaran dengan barang bukti Arjo sebanyak 67 botol, Kuntul 83 botol, Vodka 9 botol, miras jenis lainya sebanyak 18 botol, dengan total 177 botol," kata Miko.
Sedangkan untuk Kejadian kecelakaan di wilayah Polresta Kediri, ada tren penurunan sebanyak 15 % dari tahun 2019. Miko berharap adanya edukasi kepada masyarakat dan kesadaran masyarakat sehingga kejadian laka lantas di kota Kediri semakin berkurang.
"Meskipun dalam pandemi COVID-19, kami berharap masyarakat berperan aktif menjaga keamanan di lingkungan. Informasi sekecil apapun sangat membantu dalam kecepatan aparat menindak lajuti adanya tindak kejahatan," pungkas Miko.
Belum ada Komentar untuk "31 Tersangka Kasus Kriminalitas Di Kediri Diamankan"
Posting Komentar