Curi HP Di Lamongan, Pria Asal Gresik Nikmati Lebaran di Penjara
Selasa, 12 Mei 2020
Tambah Komentar
LAMONGAN JATIM - Kepergok ciri HP, pria bernama Mohammad Afif (37) warga Desa Campurejo, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik Jawa Timur ini bakalan tidak bisa menikmati perayaan Idul Fitri bersama anggota keluarganya.
Afif akan menjalani hari - harinya di dalam penjara karena ulahnya, mencuri handphone di Conter HP Ijo Cell di Dusun Jetak, Paciran Lamongan, Jawa Timur.
Tak tanggung - tanggung, pelaku mengambil handphone yang harganya senilai Rp 3.647.500.
Seperti diungkapkan saksi Abduh kepada penyidik, pelaku datang ke konter dengan maksud akan membeli barang berupa voucher dan aksesoris HP.
Selang beberapa waktu barang yang dibutuhkan pelaku dikeluarkan korban. Diantara sejumlah voucher itu dimasukkan ke dalam tas tersangka.
Sang karyawan konter, Fitri Ana (20) kemudian melayani pembeli lain yang akan membeli token listrik.
Ketika korban melayani pembeli token, pelaku kabur dan barang - barang yang dibawa itu belum membayar.
Fitri mencari barang - barang yang dikeluarkan, dan barang itu sudah tidak ada.
Fitri kemudian menghubungi Abduh dan memberitahu kalau telah kecurian. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Paciran. Anggota Reskrim Polsek Paciran meminta bantuan seorang sales bernama, Amrul untuk menghubungi pelaku dengan alasan ingin membeli voucher pelaku.
Sepakati bertemu di Tanjangawan RT 004 RW 002 Kecamatan Ujungpangkah Gresik. Pelaku tak menyangka kalau ia sedang dijebak, polisi yang ada di lokasi menangkap pelaku tanpa bisa melakukan perlawanan apapun.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantranya, uang tunai Rp. 1.150.000, 2 voucher smartfren 10 G, 2 voucher XL 8 G, 4 voucher AXIS 4 G, 2 voucher simpati 14 G, dan 3 voucher simpati 10 G.
"Penyidik juga sedang mengembangkan penyelidikan barangkali ada kemungkinan melakukan tindakan serupa di lain tempat, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono seraya menyatakan, tersangka dijerat pasal 362 KUHP.
Afif akan menjalani hari - harinya di dalam penjara karena ulahnya, mencuri handphone di Conter HP Ijo Cell di Dusun Jetak, Paciran Lamongan, Jawa Timur.
Tak tanggung - tanggung, pelaku mengambil handphone yang harganya senilai Rp 3.647.500.
Seperti diungkapkan saksi Abduh kepada penyidik, pelaku datang ke konter dengan maksud akan membeli barang berupa voucher dan aksesoris HP.
Selang beberapa waktu barang yang dibutuhkan pelaku dikeluarkan korban. Diantara sejumlah voucher itu dimasukkan ke dalam tas tersangka.
Sang karyawan konter, Fitri Ana (20) kemudian melayani pembeli lain yang akan membeli token listrik.
Ketika korban melayani pembeli token, pelaku kabur dan barang - barang yang dibawa itu belum membayar.
Fitri mencari barang - barang yang dikeluarkan, dan barang itu sudah tidak ada.
Fitri kemudian menghubungi Abduh dan memberitahu kalau telah kecurian. Kejadian itu dilaporkan ke Polsek Paciran. Anggota Reskrim Polsek Paciran meminta bantuan seorang sales bernama, Amrul untuk menghubungi pelaku dengan alasan ingin membeli voucher pelaku.
Sepakati bertemu di Tanjangawan RT 004 RW 002 Kecamatan Ujungpangkah Gresik. Pelaku tak menyangka kalau ia sedang dijebak, polisi yang ada di lokasi menangkap pelaku tanpa bisa melakukan perlawanan apapun.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantranya, uang tunai Rp. 1.150.000, 2 voucher smartfren 10 G, 2 voucher XL 8 G, 4 voucher AXIS 4 G, 2 voucher simpati 14 G, dan 3 voucher simpati 10 G.
"Penyidik juga sedang mengembangkan penyelidikan barangkali ada kemungkinan melakukan tindakan serupa di lain tempat, " kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Djoko Bisono seraya menyatakan, tersangka dijerat pasal 362 KUHP.
Belum ada Komentar untuk "Curi HP Di Lamongan, Pria Asal Gresik Nikmati Lebaran di Penjara"
Posting Komentar