Dua Pencuri Motor Asal Tuban Diringkus Polres Lamongan
Kamis, 14 Mei 2020
Tambah Komentar
LAMONGAN JATIM - Dua pelaku curanmor asal Tuban ditangkap di Lamongan. Dua nelayan ini memanfaatkan waktu luangnya dengan mencuri motor sejak 2016.
Mereka yakni Nando Prasetyo (20) warga Jompong, Brondong dan Qomari (31) warga Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Sejak beroperasi pada 2016 hingga tertangkap, mereka berdua telah mencuri sekitar 40 unit motor di Lamongan dan Tuban.
"Mereka berdua ini adalah teman tetangga kabupaten dan kerja sama dengan pembagian uang yang sama dari hasil penjualan motor curian. Mereka juga tidak harus mengincar motor jenis-jenis baru saja, motor usia tua pun jadi sasaran, yang penting mudah dibawa," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun pada wartawan di Mapolres Lamongan saat rilis media, Rabu (13/5/2020).
Dua orang ini, menurut Harun, memiliki peran yang berbeda. Nando berperan sebagai eksekutor, sementara Qomari ditugasi untuk mengawasi lingkungan saat Nando sedang mengeksekusi motor.
Qomari juga punya tugas tambahan, yaitu menjadi joki dan menjual barang curian tersebut. Semua motor hasil curian itu mereka jual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung kondisi, jenis dan tahun pembuatan motor.
Bahkan, mereka juga terbilang cukup berani karena menawarkan motor hasil curian melalui grup jual beli yang ada di media sosial. "Motor didorong terlebih dahulu hingga beberapa meter dari TKP dan baru dilakukan rekayasa untuk bisa men-starter kendaraan memakai obeng dan gunting kecil," ujar Harun.
Aksi dua orang ini berakhir setelah jejaknya diendus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Saat ditangkap, keduanya berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, tepat di kaki dua pelaku.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan 3 unit motor curian yang belum dijual, gunting dan obeng. "Keduanya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuh Harun.
Nando, di hadapan polisi mengaku bahwa uang hasil penjualan motor dipakai untuk foya-foya dan membiayai adik serta ibunya. Sebab kedua orang tuanya sudah bercerai. Mendengar pengakuan itu, Harun berharap pelaku untuk menyudahi kenakalannya.
"Masak untuk orang tua kok diberi uang dari hasil gitu (mencuri, red). Lebih baik cari kerja lain yang halal," pungkas Harun.
Mereka yakni Nando Prasetyo (20) warga Jompong, Brondong dan Qomari (31) warga Tasikmadu, Kecamatan Palang, Tuban. Sejak beroperasi pada 2016 hingga tertangkap, mereka berdua telah mencuri sekitar 40 unit motor di Lamongan dan Tuban.
"Mereka berdua ini adalah teman tetangga kabupaten dan kerja sama dengan pembagian uang yang sama dari hasil penjualan motor curian. Mereka juga tidak harus mengincar motor jenis-jenis baru saja, motor usia tua pun jadi sasaran, yang penting mudah dibawa," kata Kapolres Lamongan AKBP Harun pada wartawan di Mapolres Lamongan saat rilis media, Rabu (13/5/2020).
Dua orang ini, menurut Harun, memiliki peran yang berbeda. Nando berperan sebagai eksekutor, sementara Qomari ditugasi untuk mengawasi lingkungan saat Nando sedang mengeksekusi motor.
Qomari juga punya tugas tambahan, yaitu menjadi joki dan menjual barang curian tersebut. Semua motor hasil curian itu mereka jual dengan harga antara Rp 1 juta hingga Rp 2,5 juta tergantung kondisi, jenis dan tahun pembuatan motor.
Bahkan, mereka juga terbilang cukup berani karena menawarkan motor hasil curian melalui grup jual beli yang ada di media sosial. "Motor didorong terlebih dahulu hingga beberapa meter dari TKP dan baru dilakukan rekayasa untuk bisa men-starter kendaraan memakai obeng dan gunting kecil," ujar Harun.
Aksi dua orang ini berakhir setelah jejaknya diendus Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan. Saat ditangkap, keduanya berusaha kabur sehingga terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas, tepat di kaki dua pelaku.
Selain mengamankan pelaku, penyidik juga berhasil mengamankan 3 unit motor curian yang belum dijual, gunting dan obeng. "Keduanya akan kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun," imbuh Harun.
Nando, di hadapan polisi mengaku bahwa uang hasil penjualan motor dipakai untuk foya-foya dan membiayai adik serta ibunya. Sebab kedua orang tuanya sudah bercerai. Mendengar pengakuan itu, Harun berharap pelaku untuk menyudahi kenakalannya.
"Masak untuk orang tua kok diberi uang dari hasil gitu (mencuri, red). Lebih baik cari kerja lain yang halal," pungkas Harun.
Belum ada Komentar untuk "Dua Pencuri Motor Asal Tuban Diringkus Polres Lamongan"
Posting Komentar