Ini Dia Hukum Berhubungan Intim Di Hari Tasyrik Berdasarkan Hadist
Rabu, 20 Mei 2020
Tambah Komentar
Banyak pertanyaan dari orang-orang tentang hukumnya melakukan hubungan intim antara suami istri ketika melakukannya pada hari tasyrik, antara lebaran idul Fitri dan idul Adha.
Hukum asal pernikahan adalah mubah (boleh) selama tidak ada ketentuan syariat yang melarangnya. Namun, menurut pandangan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab Dhaul Misbah dengan menukil pendapat Imam Abu Ishak as-Syairazi dan beberapa ulama lainnya bahwa status hukum pernikahan menjadi sunah bagi orang yang ingin melakukan jimak (bersenggema), mampu membayar mas kawin, dan memberikan nafkah.
Bahkan status hukumnya menjadi wajib ketika menjadi sarana untuk menghindari perzinahan, seperti pemerkosaan, free sex, prostitusi, dan sebagainya.
Pada dasarnya setelah menjalin hubungan pernikahan antara kedua pasangan maka dihalalkan kapan saja bagi keduanya untuk melakukan jimak. Akan tetapi, ada pengecualian, bahwa syari’at melarang melakukan jimak pada waktu dan hari tertentu saja.
PERTAMA, Waktu dan hari tersebut yaitu; pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhori no.1936 dan Muslim no.111, yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa.
Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.
KEDUA, ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 187., yang artinya; ‘dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.’’
KETIGA, ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 222, yang artinya “hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haidh.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’
KEEMPAT, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah 2 : 197, yang artinya (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
Sedangkan mengenai hukum jimak pada dua malam hari raya, baik hari raya idul fitri maupun idul adha tidak ada dalil secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis yang melarang untuk melakukan jimak kepada dua malam tersebut.
Akan tetapi, sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurrah al-Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut.
Berikut ini penjelasannya ;
وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور
وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف
Maksud dari hadist di atas menjelaskan bahwa terdapat empat malam yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jima, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.
Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut.
Yang pertama. karena akan mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh.
Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu.
Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila. Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.
Wallahu alam
Hukum asal pernikahan adalah mubah (boleh) selama tidak ada ketentuan syariat yang melarangnya. Namun, menurut pandangan Hadratussyaikh Hasyim Asy’ari dalam kitab Dhaul Misbah dengan menukil pendapat Imam Abu Ishak as-Syairazi dan beberapa ulama lainnya bahwa status hukum pernikahan menjadi sunah bagi orang yang ingin melakukan jimak (bersenggema), mampu membayar mas kawin, dan memberikan nafkah.
Bahkan status hukumnya menjadi wajib ketika menjadi sarana untuk menghindari perzinahan, seperti pemerkosaan, free sex, prostitusi, dan sebagainya.
Pada dasarnya setelah menjalin hubungan pernikahan antara kedua pasangan maka dihalalkan kapan saja bagi keduanya untuk melakukan jimak. Akan tetapi, ada pengecualian, bahwa syari’at melarang melakukan jimak pada waktu dan hari tertentu saja.
PERTAMA, Waktu dan hari tersebut yaitu; pertama, ketika sedang melaksanakan ibadah puasa dari fajar sampai maghrib sebagaimana dalam kitab Shahih Bukhori no.1936 dan Muslim no.111, yaitu ketika ada seorang sahabat yang mengadukan kepada Nabi Shallahu alaihi wassalam tentang dirinya yang melakukan hubungan dengan istrinya ketika sedang berpuasa.
Atas perbuatannya itu maka Nabi memerintahkan untuk memerdekakan budak. Jika tidak bisa maka berpuasa dua bulan berturut-turut. Namun, jika tidak bisa juga maka memberikan makan kepada 60 orang miskin.
KEDUA, ketika beri’tikaf di masjid sebagaimana larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 187., yang artinya; ‘dan janganlah kamu campuri mereka (perempuan) itu sedang beriktikaf dalam masjid. itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya.’’
KETIGA, ketika istri sedang haid atau nifas sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah al Baqarah ayat 222, yang artinya “hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh, dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci dari haidh.
Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan allah kepadamu. Sesunguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.’’
KEEMPAT, ketika sedang melaksanakan ibadah haji atau umroh sebagaimana ada larangan dalam al-Qur’an surah 2 : 197, yang artinya (Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.
Dan apa yang kamu kerjakan berupa kebaikan, niscaya Allah mengetahuinya. Berbekallah, dan sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa dan bertakwalah kepada-Ku hai orang-orang yang berakal.
Sedangkan mengenai hukum jimak pada dua malam hari raya, baik hari raya idul fitri maupun idul adha tidak ada dalil secara jelas di dalam Al-Qur’an dan hadis yang melarang untuk melakukan jimak kepada dua malam tersebut.
Akan tetapi, sebagaimana terdapat di dalam kitab Qurrah al-Uyun halaman 66 bahwa Syaikh Ibnu Yamun menjelaskan dengan bait-bait nadhomnya tentang hukum dan dampaknya melakukan jima pada kedua malam tersebut.
Berikut ini penjelasannya ;
وليلة الأضحى على المشهور # كالليلة الأولى من المشهور
وضف إليها نصف كل شهر # وآخر الليالي منه فآدر
أخبر رحمه الله أن الجماع يمنع في هذه الليالي الأربعة : ليلة عيد الأضحى لما قيل من أن الجماع فيها يوجب كون الولد سفاكا للدماء . والليلة الأولى من أول كل شهر . وليلة النصف من كل شهر . والليلة الأخيرة من كل شهر لقوله عليه الصلاة والسلام لا تجامع رأس ليلة الشهر وفي النصف
Maksud dari hadist di atas menjelaskan bahwa terdapat empat malam yang tidak diperbolehkan untuk melakukan jima, yaitu malam hari raya kurban, malam pertama pada setiap bulan, malam pertengahan pada setiap bulan, dan malam terakhir pada setiap bulan.
Lebih dari itu, menurut ulama ada penyebab/alasan tidak diperbolehkan jimak pada malam tersebut.
Yang pertama. karena akan mengakibatkan anak berwatak jelek yang senang membunuh.
Kedua, Setan akan ikut melakukan jimak pada malam-malam itu.
Ketiga, anak yang terlahir akan mudah terkena penyakit kusta atau dapat mengakibatkan gila. Namun, larangan tersebut hanya sebatas makruh tidak sampai pada keharaman seperti melakukan jimak ketika istri sedang haid atau nifas.
Wallahu alam
Belum ada Komentar untuk "Ini Dia Hukum Berhubungan Intim Di Hari Tasyrik Berdasarkan Hadist"
Posting Komentar