Malak Polisi, Pria Di Malang Terpaksa Lebaran di Penjara
Rabu, 13 Mei 2020
Tambah Komentar
MALANG JATIM – Apes dialami Agus Wahyono alias Yoyon warga Desa Bumirejo, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang. Agus harus mendekam di rumah tahanan Mapolres Malang.
Pria 38 tahun ini ditangkap saat melakukan aksi pemalakan terhadap anggota Unit Opsnal V Polres Malang yang sedang menjalankan tugas pada Jumat (8/5/2020) lalu.
“Tersangka ini preman. Saat anggota kita sedang penyelidikan, di daerah Dampit, ada sebuah mobil yang tiba-tiba menyalip mobil anggota dan diberhentikan. Tujuan awal pelaku ini memeras, karena memang biasanya melakukan pemerasan. Apesnya, ternyata yang mau diperas mobil anggota lapangan kita,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam keterangan rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/5/2020).
Kata Hendri, tersangka diamankan bukan perkara kasus pemerasan tersebut. Dia ditangkap karena kasus pengeroyokan pada tahun 2016 lalu.
“Pelaku ini pernah melakukan pengeroyokan bersama temannya. Melakukan pengeroyokan terhadap seorang laki-laki pada 2016,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku memang kerap meresahkan masyarakat lantaran perbuatannya yang melakukan pemalakan. Yoyon sering memalak mobil-mobil perusahaan ataupun sales rokok di wilayah Dampit.
Pada setiap aksinya, Yoyon mengaku bisa mendapatkan uang hingga Rp 100 ribu. Pelaku sendiri sudah 4 kali ini masuk penjara.
“Tidak maksa, ya biasanya 100 ribu. Kalau minta rokok gak pernah, tapi uang,” terang Yoyon.
Pria 38 tahun ini ditangkap saat melakukan aksi pemalakan terhadap anggota Unit Opsnal V Polres Malang yang sedang menjalankan tugas pada Jumat (8/5/2020) lalu.
“Tersangka ini preman. Saat anggota kita sedang penyelidikan, di daerah Dampit, ada sebuah mobil yang tiba-tiba menyalip mobil anggota dan diberhentikan. Tujuan awal pelaku ini memeras, karena memang biasanya melakukan pemerasan. Apesnya, ternyata yang mau diperas mobil anggota lapangan kita,” ujar Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar, dalam keterangan rilis di Mapolres Malang, Rabu (13/5/2020).
Kata Hendri, tersangka diamankan bukan perkara kasus pemerasan tersebut. Dia ditangkap karena kasus pengeroyokan pada tahun 2016 lalu.
“Pelaku ini pernah melakukan pengeroyokan bersama temannya. Melakukan pengeroyokan terhadap seorang laki-laki pada 2016,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, pelaku memang kerap meresahkan masyarakat lantaran perbuatannya yang melakukan pemalakan. Yoyon sering memalak mobil-mobil perusahaan ataupun sales rokok di wilayah Dampit.
Pada setiap aksinya, Yoyon mengaku bisa mendapatkan uang hingga Rp 100 ribu. Pelaku sendiri sudah 4 kali ini masuk penjara.
“Tidak maksa, ya biasanya 100 ribu. Kalau minta rokok gak pernah, tapi uang,” terang Yoyon.
Belum ada Komentar untuk "Malak Polisi, Pria Di Malang Terpaksa Lebaran di Penjara"
Posting Komentar