Menjual Bubuk Petasan, Dua Orang Di Blitar Ditangkap
Jumat, 22 Mei 2020
Tambah Komentar
BLITAR JATIM - Dua orang di Blitar tertangkap tangan menjual bubuk petasan. Mereka berdalih tidak menjualnya dan akan diledakkan di depan masjid usai salat Id.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Mereka adalah Saiful Anam (26) dan Hartoyo (42) yang ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/5).
"Penangkapan ini dari informasi warga jika di sekitar Desa Maron, Srengat ada penjualan bubuk petasan. Setelah kami geledah, kami temukan barang bukti bubuk petasan seberat 1,25 kg," kata Kapolresta Blitar, AKBP Leornar M Sinambela di depan wartawan di mapolresta, Kamis (22/5/2020).
Selain bubuk petasan, lanjut dia, ditemukan juga 145 petasan yang sudah terisi bubuk petasan, 83 gulungan kertas belum terisi bubuk petasan, 35 sumbu dan beberapa peralatan untuk membuat petasan.
Pada petugas, Saiful Anam mengaku membeli kepada Hartoyo pada Minggu (17/5). Tersangka membeli bubuk petasan dengan harga Rp 170 ribu/kg. Dan dijual kembali seharga Rp 220 ribu/kg.
"Hartoyonya mengaku membeli bubuk petasan itu dari teman yang baru dikenalnya. Nah kami sedang kembangkan sekarang, dari mana bubuk petasan ini didapatkan mereka," imbuh Leo.
Sementara, Hartoyo menyatakan dia kerap membuat petasan sendiri. Petasan itu dibuat dalam jumlah banyak, namun tidak dijual. Melainkan akan diledakkan usai salat Id di depan masjid di desanya.
Keterangan Hartoyo ini bertolak belakang dengan pengakuan Saiful Anam. Dia bilang sering membeli bubuk petasan kepada Hartoyo. Mereka akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penjualan bahan peledak. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara.
Kedua tersangka merupakan warga Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Mereka adalah Saiful Anam (26) dan Hartoyo (42) yang ditangkap di rumahnya pada Rabu (20/5).
"Penangkapan ini dari informasi warga jika di sekitar Desa Maron, Srengat ada penjualan bubuk petasan. Setelah kami geledah, kami temukan barang bukti bubuk petasan seberat 1,25 kg," kata Kapolresta Blitar, AKBP Leornar M Sinambela di depan wartawan di mapolresta, Kamis (22/5/2020).
Selain bubuk petasan, lanjut dia, ditemukan juga 145 petasan yang sudah terisi bubuk petasan, 83 gulungan kertas belum terisi bubuk petasan, 35 sumbu dan beberapa peralatan untuk membuat petasan.
Pada petugas, Saiful Anam mengaku membeli kepada Hartoyo pada Minggu (17/5). Tersangka membeli bubuk petasan dengan harga Rp 170 ribu/kg. Dan dijual kembali seharga Rp 220 ribu/kg.
"Hartoyonya mengaku membeli bubuk petasan itu dari teman yang baru dikenalnya. Nah kami sedang kembangkan sekarang, dari mana bubuk petasan ini didapatkan mereka," imbuh Leo.
Sementara, Hartoyo menyatakan dia kerap membuat petasan sendiri. Petasan itu dibuat dalam jumlah banyak, namun tidak dijual. Melainkan akan diledakkan usai salat Id di depan masjid di desanya.
Keterangan Hartoyo ini bertolak belakang dengan pengakuan Saiful Anam. Dia bilang sering membeli bubuk petasan kepada Hartoyo. Mereka akan dijerat dengan UU Darurat No 12 tahun 1951 tentang penjualan bahan peledak. Ancaman hukumannya, minimal lima tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Menjual Bubuk Petasan, Dua Orang Di Blitar Ditangkap"
Posting Komentar