Bebas Karena Asimilasi, Napi Di Wonosobo Tipu Warga Puluhan Juta
Selasa, 12 Mei 2020
Tambah Komentar
WONOSOBO JATENG - Seorang napi yang mendapat asimilasi di Wonosobo, Muhammad Aziz (33) kembali berulah. Belum sebulan dikeluarkan dari bui, dia kembali beraksi menipu korbannya hingga puluhan juta.
Warga Desa Mudal Kecamatan Mojotengah, Wonosobo ini ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan bersama 5 temannya.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Grobogan melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialami dirinya kepada polisi. Korban mengaku datang ke Wonosobo untuk membeli mobil Innova tahun 2005 seharga Rp 83 juta yang ditawarkan pelaku secara online.
"Jadi modusnya, korban sudah merasa tertarik dengan mobil yang ditawarkan pelaku melalui online. Dan saat korban ke Wonosobo untuk membayar mobil tersebut seharga Rp 83 juta, pelaku kabur lewat pintu belakang," jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Zazid saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Selasa, (12/5/2020).
Ia menyebut, penggelapan dan penipuan tersebut dilakukan berkelompok sebanyak 6 orang. Dari 6 orang tersebut, seorang di antaranya merupakan narapidana program asimilasi dari rumah tahanan Pekalongan.
"Dalam menjalankan aksinya, mereka berkelompok. Tugasnya pun sudah ada masing-masing. Dan salah satu pelakunya ini merupakan napi asimilasi dari Rutan Pekalongan dan baru keluar 29 April 2020 lalu. Sebelumnya, napi asimilasi ini kasunya upal (uang palsu)," terangnya.
Para pelaku penggelapan dan penipuan ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dengan kejadian ini, polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual-beli online. Apalagi, saat pandemi virus Corona atau COVID-19 ini banyak jual-beli yang dilakukan secara online.
"Saat pandemi seperti ini, pemerintah memang mengimbau untuk tinggal di rumah saja. Banyak masyarakat yang melakukan usaha melalui online. Jadi kami mengimbau untuk lebih berhati-hati. Jangan seperti kasus ini, sudah menyerahkan uangnya tanpa melihat barangnya," pesannya.
Warga Desa Mudal Kecamatan Mojotengah, Wonosobo ini ditangkap setelah melakukan penipuan dan penggelapan bersama 5 temannya.
Korban yang merupakan warga Kabupaten Grobogan melaporkan penipuan dan penggelapan yang dialami dirinya kepada polisi. Korban mengaku datang ke Wonosobo untuk membeli mobil Innova tahun 2005 seharga Rp 83 juta yang ditawarkan pelaku secara online.
"Jadi modusnya, korban sudah merasa tertarik dengan mobil yang ditawarkan pelaku melalui online. Dan saat korban ke Wonosobo untuk membayar mobil tersebut seharga Rp 83 juta, pelaku kabur lewat pintu belakang," jelas Kasat Reskrim Polres Wonosobo AKP Zazid saat jumpa pers di Mapolres Wonosobo, Selasa, (12/5/2020).
Ia menyebut, penggelapan dan penipuan tersebut dilakukan berkelompok sebanyak 6 orang. Dari 6 orang tersebut, seorang di antaranya merupakan narapidana program asimilasi dari rumah tahanan Pekalongan.
"Dalam menjalankan aksinya, mereka berkelompok. Tugasnya pun sudah ada masing-masing. Dan salah satu pelakunya ini merupakan napi asimilasi dari Rutan Pekalongan dan baru keluar 29 April 2020 lalu. Sebelumnya, napi asimilasi ini kasunya upal (uang palsu)," terangnya.
Para pelaku penggelapan dan penipuan ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Dengan kejadian ini, polisi mengimbau warga untuk lebih berhati-hati saat melakukan jual-beli online. Apalagi, saat pandemi virus Corona atau COVID-19 ini banyak jual-beli yang dilakukan secara online.
"Saat pandemi seperti ini, pemerintah memang mengimbau untuk tinggal di rumah saja. Banyak masyarakat yang melakukan usaha melalui online. Jadi kami mengimbau untuk lebih berhati-hati. Jangan seperti kasus ini, sudah menyerahkan uangnya tanpa melihat barangnya," pesannya.
Belum ada Komentar untuk "Bebas Karena Asimilasi, Napi Di Wonosobo Tipu Warga Puluhan Juta"
Posting Komentar