Ngaku Polisi Ternyata Tukang Las, Pria Banyuwangi Ini Diringkus Polisi
Kamis, 21 Mei 2020
Tambah Komentar
BANYUWANGI JATIM - Polresta Banyuwangi menangkap seorang pria yang mengaku sebagai polisi. Pria bernama lengkap Yoyok Hadi Kuscahyo warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Banyuwangi itu juga memeras seorang warga.
Dari tampilan, pria ini berdandan ala polisi sungguhan. Memakai kaus berlogo polri dan menenteng senjata jenis air soft gun.
Dia kerap tampil meyakinkan bak anggota polisi. Bahkan, dari sikap dan tata bicara layaknya seorang anggota.
Alhasil, uang puluhan juta rupiah berhasil dikantonginya. Modusnya terendus setelah korban curiga karena resah oleh perilaku korban.
“Kejadian bermula pada Januari 2020 lalu, saat itu memperkenalkan diri dan mengaku sebagai anggota Polri. Dia bercerita tentang pengalaman dan penugasannya di Timur-Timur. Saat itu, pelaku juga menggunakan atribut polisi sambil membawa senjata soft gun, ”kata Kapolresta Kombes Banyuwangi Pol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (21/5/2020).
Sepintas, korban bernama Hartono Subiyanto warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore percaya dan tanpa curiga dengan gerak-gerik motivasi. Dengan mudah, polisi menguras uang korban.
“Pertama kali memeras uang untuk korban sebesar Rp10 juta, dengan alasan untuk membeli sepeda untuk melahirkan. Kemudian, dia juga menjanjikan akan membantu keuangan yang ada di Surabaya sebanyak Rp 15 juta, ”
“Pelaku juga sering meminta uang di Surabaya dengan meminta uang tunai dan atau transfer mulai Rp. 1 juta hingga Rp. 5 juta berulang kali, ”ungkapnya.
Kejadian ini terus berlanjut. Bahkan korban sering datang ke toko untuk membeli mobil di showroom korban. Berbagai alasan dilakukan agar korban percaya dengan ucapannya.
“Jumlah kerugian materiilnya kurang lebih Rp. 30 juta, ”katanya.
Merasa curiga, korban lantas melaporkan tindak kejahatan ke polisi. Akhirnya kedok polisi gadungan terbongkar. Usut punya usut, polisi gadungan ini berprofesi sebagai tukang las.
Polisi kemudian meringkus diterbitkan. Dari tangan meminjamkan diamankan sejumlah barang bukti, di bawa kaus berlogo polri, satu mobil, handphone, satu pucuk air softgun, ATM dan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
“Atas tindakannya, peraturan yang dikenakan pasal 378 dan pasal 372 JO pasal 64 KUHP tentang perdebatan dengan penggelapangan hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya.
Dari tampilan, pria ini berdandan ala polisi sungguhan. Memakai kaus berlogo polri dan menenteng senjata jenis air soft gun.
Dia kerap tampil meyakinkan bak anggota polisi. Bahkan, dari sikap dan tata bicara layaknya seorang anggota.
Alhasil, uang puluhan juta rupiah berhasil dikantonginya. Modusnya terendus setelah korban curiga karena resah oleh perilaku korban.
“Kejadian bermula pada Januari 2020 lalu, saat itu memperkenalkan diri dan mengaku sebagai anggota Polri. Dia bercerita tentang pengalaman dan penugasannya di Timur-Timur. Saat itu, pelaku juga menggunakan atribut polisi sambil membawa senjata soft gun, ”kata Kapolresta Kombes Banyuwangi Pol Arman Asmara Syarifudin, Kamis (21/5/2020).
Sepintas, korban bernama Hartono Subiyanto warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore percaya dan tanpa curiga dengan gerak-gerik motivasi. Dengan mudah, polisi menguras uang korban.
“Pertama kali memeras uang untuk korban sebesar Rp10 juta, dengan alasan untuk membeli sepeda untuk melahirkan. Kemudian, dia juga menjanjikan akan membantu keuangan yang ada di Surabaya sebanyak Rp 15 juta, ”
“Pelaku juga sering meminta uang di Surabaya dengan meminta uang tunai dan atau transfer mulai Rp. 1 juta hingga Rp. 5 juta berulang kali, ”ungkapnya.
Kejadian ini terus berlanjut. Bahkan korban sering datang ke toko untuk membeli mobil di showroom korban. Berbagai alasan dilakukan agar korban percaya dengan ucapannya.
“Jumlah kerugian materiilnya kurang lebih Rp. 30 juta, ”katanya.
Merasa curiga, korban lantas melaporkan tindak kejahatan ke polisi. Akhirnya kedok polisi gadungan terbongkar. Usut punya usut, polisi gadungan ini berprofesi sebagai tukang las.
Polisi kemudian meringkus diterbitkan. Dari tangan meminjamkan diamankan sejumlah barang bukti, di bawa kaus berlogo polri, satu mobil, handphone, satu pucuk air softgun, ATM dan beberapa lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu.
“Atas tindakannya, peraturan yang dikenakan pasal 378 dan pasal 372 JO pasal 64 KUHP tentang perdebatan dengan penggelapangan hukuman penjara lima tahun,” pungkasnya.
Belum ada Komentar untuk "Ngaku Polisi Ternyata Tukang Las, Pria Banyuwangi Ini Diringkus Polisi"
Posting Komentar