Resmi, PSBB Di Malang Raya Diterapkan Mulai 17 Mei 2020
Rabu, 13 Mei 2020
Tambah Komentar
MALANG JATIM - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa telah menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Malang Raya mulai 17 Mei 2020. Sebelum pelaksanaan, Pemda Malang Raya diminta gencar sosialisasi kepada masyarakat.
"PSBB efektif Minggu (17 Mei 2020), besok. Jadi Kamis, Jumat dan Sabtu sosialisasi," kata Khofifah di sela rakor bersama Forkopimda Malang Raya di kantor Bakorwil Jawa Timur Malang Jalan Simpang Ijen, Kota Malang, Rabu (13/5/2020).
Khofifah menegaskan, bahwa tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran. Tetapi, masuk Rabu dan seterusnya hingga hari ke-14 sudah diberlakukan sanksi dan penindakan.
"Tiga hari pertama adalah masa imbauan, tetapi pada Rabu hingga hari ke-14 sudah dilakukan penindakan," tegas Khofifah.
Dia menambahkan, seperti yang dilakukan pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya, hari keempat sampai keenam adalah masa imbauan dan teguran. Setelah itu, pada hari ketujuh hingga ke-14 adalah masa teguran dan penindakan.
Gubernur wanita pertama di Jawa Timur ini meminta tiga pemerintah daerah di Malang Raya segera menyampaikan kepada masyarakat akan dimulainya pelaksanaan PSBB.
Bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penanganan COVID-19. Harapannya, bisa lebih signifikan, lebih terukur dalam rangka mengurangi, mencegah, dan menghentikan penyebaran COVID-19 di Malang Raya. "Dan lebih lagi di koneksitas Malang Raya terutama Jawa Timur," tandas Khofifah.
Malam ini, Gubernur bersama tiga kepala daerah di Malang Raya tengah melaksanakan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB di Malang Raya.
"Bersama-sama, akan memastikan Perwali dan Perbup akan final malam hari ini. Kemudian mulai besok mulai proses sosialisasi. Sosialisasi akan berjalan selama tiga hari, setelah itu, maka hari keempat efektif PSBB diberlakukan," ujar Khofifah.
"PSBB efektif Minggu (17 Mei 2020), besok. Jadi Kamis, Jumat dan Sabtu sosialisasi," kata Khofifah di sela rakor bersama Forkopimda Malang Raya di kantor Bakorwil Jawa Timur Malang Jalan Simpang Ijen, Kota Malang, Rabu (13/5/2020).
Khofifah menegaskan, bahwa tiga hari pertama merupakan masa imbauan dan teguran. Tetapi, masuk Rabu dan seterusnya hingga hari ke-14 sudah diberlakukan sanksi dan penindakan.
"Tiga hari pertama adalah masa imbauan, tetapi pada Rabu hingga hari ke-14 sudah dilakukan penindakan," tegas Khofifah.
Dia menambahkan, seperti yang dilakukan pada pelaksanaan PSBB Surabaya Raya, hari keempat sampai keenam adalah masa imbauan dan teguran. Setelah itu, pada hari ketujuh hingga ke-14 adalah masa teguran dan penindakan.
Gubernur wanita pertama di Jawa Timur ini meminta tiga pemerintah daerah di Malang Raya segera menyampaikan kepada masyarakat akan dimulainya pelaksanaan PSBB.
Bahwa langkah ini adalah bagian dari upaya penanganan COVID-19. Harapannya, bisa lebih signifikan, lebih terukur dalam rangka mengurangi, mencegah, dan menghentikan penyebaran COVID-19 di Malang Raya. "Dan lebih lagi di koneksitas Malang Raya terutama Jawa Timur," tandas Khofifah.
Malam ini, Gubernur bersama tiga kepala daerah di Malang Raya tengah melaksanakan finalisasi Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai pedoman pelaksanaan PSBB di Malang Raya.
"Bersama-sama, akan memastikan Perwali dan Perbup akan final malam hari ini. Kemudian mulai besok mulai proses sosialisasi. Sosialisasi akan berjalan selama tiga hari, setelah itu, maka hari keempat efektif PSBB diberlakukan," ujar Khofifah.
Belum ada Komentar untuk "Resmi, PSBB Di Malang Raya Diterapkan Mulai 17 Mei 2020"
Posting Komentar