Tulungagung Berlakukan Jam Malam, Pelanggar Akan Dihukum Jadi Penggali Kubur
Minggu, 17 Mei 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Pemkab Tulungagung memberlakukan jam malam, untuk memutus penyebaran virus Corona.
Jam malam efektif diberlakukan mulai malam ini, Minggu (17/5/2020).
Setiap orang tanpa kepentingan dilarang beraktivitas mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia,pemberlakukan jam malam ini karena tingkat kesadaran masyarakat mulai turun.
Masyarakat mulai mengabaikan protokol pencegahan Covid-19, seperti physical distancing dan social distancing.
"Padahal disiplin (social distancing dan physical distacing) adalah cara paling efektif untuk mencegah Covid-19," ujar EG Pandia.
Namun Pandia memastikan, pelaksanaan jam malam ini tidak bersifat kaku.
Warga yang memang bekerja menjelang dini hari, seperti penjual sayur dan ikan tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
Demikian juga masyarakat yang mengantar orang sakit atau mencari obat juga masih diperbolehkan.
"Nanti petugas di lapangan yang akan menanyakan kepentingan setiap orang. Diharapkan yang punya kepentingan saja yang ada di luar rumah," sambung EG Pandia.
Setiap warung dan usaha lain harus tutup tepat pukul 22.00 WIB.
Masih menurut EG Pandia, warga perlu memperhatikan waktu untuk menyiapkan makan sahur.
Selepas buka puasa, masyarakat masih punya waktu sampai pukul 22.00 WIB untuk menyiapkan menu makan sahur.
"Pelaksanaannya akan dievaluasi dua minggu ke depan. Apakah perlu diperpanjang atau tidak," ungkapnya.
Polisi juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar jam malam.
Pada tingkatan paling ringan akan diberi peringatan secara langsung.
Jika pelanggaran diulang atau dianggap cukup berat, pelanggar akan diberi teguran tertulis.
Jika pelanggaran dianggap berat, maka pelanggar akan diwajibkan melakukan kerja sosial.
EG Pandia pun mengungkapkan, sejumlah kerja sosial juga sudah dirancang untuk para pelanggar.
Mulai dari membantu polisi di dapur umum, ikut penyemprotan desinfektan dan membersikan fasilitas umum.
"Pelanggar juga bisa diikutkan patroli sekaligus sosialisasi untuk memutus penularan Covid-19," tegas EG Pandia.
Dan yang paling berat adalah, pelanggar disiapkan untuk tim penggali kubur.
Sesuai namanya, pelanggar akan diberi pelatihan tata cara dan protokol untuk mempersiapkan pemakaman.
Ia kemudian dimasukkan ke dalam tim penggali kubur selama masa kerja sosial.
"Kita kasih pelatihan lebih dulu sebelum diturunkan dalam tim penggali kubur. Pagaimana protokol keamanan selama bekerja," ujar EG Pandia.
Selama penerapan jam malam seluruh mobil patroli akan diberdayakan.
Demikian juga personil di polsek-polsek juga diperintahkan melakukan patroli, untuk memastikan pemberlakukan jam malam ini.
Selain itu ada patroli gabungan polisi, TNI bersama Satpol PP.
Jam malam efektif diberlakukan mulai malam ini, Minggu (17/5/2020).
Setiap orang tanpa kepentingan dilarang beraktivitas mulai pukul 22.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB.
Menurut Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia,pemberlakukan jam malam ini karena tingkat kesadaran masyarakat mulai turun.
Masyarakat mulai mengabaikan protokol pencegahan Covid-19, seperti physical distancing dan social distancing.
"Padahal disiplin (social distancing dan physical distacing) adalah cara paling efektif untuk mencegah Covid-19," ujar EG Pandia.
Namun Pandia memastikan, pelaksanaan jam malam ini tidak bersifat kaku.
Warga yang memang bekerja menjelang dini hari, seperti penjual sayur dan ikan tetap bisa beraktivitas seperti biasa.
Demikian juga masyarakat yang mengantar orang sakit atau mencari obat juga masih diperbolehkan.
"Nanti petugas di lapangan yang akan menanyakan kepentingan setiap orang. Diharapkan yang punya kepentingan saja yang ada di luar rumah," sambung EG Pandia.
Setiap warung dan usaha lain harus tutup tepat pukul 22.00 WIB.
Masih menurut EG Pandia, warga perlu memperhatikan waktu untuk menyiapkan makan sahur.
Selepas buka puasa, masyarakat masih punya waktu sampai pukul 22.00 WIB untuk menyiapkan menu makan sahur.
"Pelaksanaannya akan dievaluasi dua minggu ke depan. Apakah perlu diperpanjang atau tidak," ungkapnya.
Polisi juga menyiapkan sejumlah sanksi bagi masyarakat yang melanggar jam malam.
Pada tingkatan paling ringan akan diberi peringatan secara langsung.
Jika pelanggaran diulang atau dianggap cukup berat, pelanggar akan diberi teguran tertulis.
Jika pelanggaran dianggap berat, maka pelanggar akan diwajibkan melakukan kerja sosial.
EG Pandia pun mengungkapkan, sejumlah kerja sosial juga sudah dirancang untuk para pelanggar.
Mulai dari membantu polisi di dapur umum, ikut penyemprotan desinfektan dan membersikan fasilitas umum.
"Pelanggar juga bisa diikutkan patroli sekaligus sosialisasi untuk memutus penularan Covid-19," tegas EG Pandia.
Dan yang paling berat adalah, pelanggar disiapkan untuk tim penggali kubur.
Sesuai namanya, pelanggar akan diberi pelatihan tata cara dan protokol untuk mempersiapkan pemakaman.
Ia kemudian dimasukkan ke dalam tim penggali kubur selama masa kerja sosial.
"Kita kasih pelatihan lebih dulu sebelum diturunkan dalam tim penggali kubur. Pagaimana protokol keamanan selama bekerja," ujar EG Pandia.
Selama penerapan jam malam seluruh mobil patroli akan diberdayakan.
Demikian juga personil di polsek-polsek juga diperintahkan melakukan patroli, untuk memastikan pemberlakukan jam malam ini.
Selain itu ada patroli gabungan polisi, TNI bersama Satpol PP.
Belum ada Komentar untuk "Tulungagung Berlakukan Jam Malam, Pelanggar Akan Dihukum Jadi Penggali Kubur"
Posting Komentar