Ancam Sebar Video & Foto Bugil Remaja. waga Solo di ringkus polisi
Rabu, 20 Mei 2020
Tambah Komentar
Pelaku pencabulan berinisial AY (24) warga Kecamatan Pasar Kliwon Solo mengancam menyebarkan video telanjang dan foto milik korban apabila menolak diajak berhubungan layaknya suami-istri.
Tersangka AY berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar saat mengajak ketemuan seorang korban berinisial VN (16) warga Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar di depan supermarket daerah Solo pada Senin (18/5/2020) pukul 20.00.
Sebelumnya, korban yang masih dibawah umur itu telah melaporkan ancaman pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020.
Setelah menjalin komunikasi intens di dunia maya, akhirnya korban merasa nyaman dan nyambung.
Hingga akhirnya saling berkirim foto wajah di kotak masuk medsos.
"Hingga April 2020, hubungan sudah semakin erat.
Tersangka meminta korban mengirim foto payudara berserta wajahnya.
Lantas tersangka meminta foto alat kelamin perempuan serta video telanjang.
Tersangka mengancam korban menggunakan video telanjang dan foto itu untuk mengajak berhubungan layaknya suami dan istri.
Apabila menolak, tersangka mengancam menyebar luaskan video dan foto di grup medsos," katanya Rabu (20/5/2020).
Lanjutnya, belum sempat berhubungan badan dengan korban, tersangka berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar pada Senin (18/5/2020) malam.
Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka diketahui masih lanjang dan bekerja serabutan.
Setahun sebelumnya, tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa perempuan.
"Sudah ada 10 korban.
Rata-rata ABG.
Usia 14 tahun -17 tahun.
Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Tersangka AY berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar saat mengajak ketemuan seorang korban berinisial VN (16) warga Kecamatan Jaten Kabupaten Karanganyar di depan supermarket daerah Solo pada Senin (18/5/2020) pukul 20.00.
Sebelumnya, korban yang masih dibawah umur itu telah melaporkan ancaman pencabulan tersebut ke pihak kepolisian.
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi menceritakan, awal mula tersangka mulai menjalin komunikasi dengan korban melalui facebook (media sosial) pada Maret 2020.
Setelah menjalin komunikasi intens di dunia maya, akhirnya korban merasa nyaman dan nyambung.
Hingga akhirnya saling berkirim foto wajah di kotak masuk medsos.
"Hingga April 2020, hubungan sudah semakin erat.
Tersangka meminta korban mengirim foto payudara berserta wajahnya.
Lantas tersangka meminta foto alat kelamin perempuan serta video telanjang.
Tersangka mengancam korban menggunakan video telanjang dan foto itu untuk mengajak berhubungan layaknya suami dan istri.
Apabila menolak, tersangka mengancam menyebar luaskan video dan foto di grup medsos," katanya Rabu (20/5/2020).
Lanjutnya, belum sempat berhubungan badan dengan korban, tersangka berhasil diamankan anggota Polres Karanganyar pada Senin (18/5/2020) malam.
Kapolres Karanganyar menyampaikan, tersangka diketahui masih lanjang dan bekerja serabutan.
Setahun sebelumnya, tersangka juga sudah melakukan perbuatan yang sama terhadap beberapa perempuan.
"Sudah ada 10 korban.
Rata-rata ABG.
Usia 14 tahun -17 tahun.
Saat ditanya sudah ada 3 korban yang sudah diajak berhubungan (layaknya suami istri)," terangnya.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil menyita akun facebook milik AY yang digunakan untuk menjalin pertemanan dengan korbannya di dunia maya.
Atas perbuatannya, tersangka Pasal 52 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Ditambah sepertiga dari Pasal 27 ayat (1) sebagai pemberatan anak.
Pasal 37 jo Pasal 4 ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dna atau pidana denda pali sedikit Rp 250 juta dan paling banyak Rp 6 miliar.
Belum ada Komentar untuk "Ancam Sebar Video & Foto Bugil Remaja. waga Solo di ringkus polisi"
Posting Komentar