Bandar Sabu Asal Kediri Diamankan Polres Tulungagung
Kamis, 28 Mei 2020
Tambah Komentar
TULUNGAGUNG JATIM - Polres Tulungagung berhasil menangkap seorang bandar narkoba antar kota yang hendak memasok 2 ons sabu-sabu dan ratusan pil ekstasi. Pelaku ditangkap setelah mondar-mandir di kampung saat jam malam.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah Imam Bahroni alias Kerok (42). Warga Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini ditangkap di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung. Selain tersangka turut diamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis serta 9 pil psikotropika.
"Tersangka kami amankan atas informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton dengan mengendarai mobil Nissan Grand Livina AG 1653 FA," kata Pandia, Kamis (28/5/2020).
Warga yang saat itu tengah jaga malam COVID-19 di kampung menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik tersangka. Terlebih hal itu terjadi pada saat pemberlakuan jam malam. Hingga akhirnya warga menginformasikan kerugian itu ke aparat kepolisian setempat.
"Anggota langsung kami terjunkan untuk melakukan pemeriksaan. nah saat itulah kami temukan 200 gram sabu-sabu, 188 pil ekstasi dan 9 butir pil psikotropika," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam kondisi setengah sadar, lantaran masih terpengaruh narkoba. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu tersebut rencananya akan dikirimkan ke salah seorang pemesan yang ada di Tulungagung.
"Narkoba itu nilainya sekitar Rp 300 juta," jelas Pandia.
Pandia menambahkan tersangka Bahroni diduga merupakan jaringan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Tulungagung, Kediri dan sekitarnya. Yang bersangkutan juga tercatat pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia mengatakan tersangka adalah Imam Bahroni alias Kerok (42). Warga Desa Bedug, Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ini ditangkap di Desa Srikaton, Kecamatan Ngantru Tulungagung. Selain tersangka turut diamankan barang bukti 2 ons sabu-sabu, 188 pil ekstasi dari beberapa jenis serta 9 pil psikotropika.
"Tersangka kami amankan atas informasi dari masyarakat. Tersangka sebelumnya sempat mondar-mandir di Desa Srikaton dengan mengendarai mobil Nissan Grand Livina AG 1653 FA," kata Pandia, Kamis (28/5/2020).
Warga yang saat itu tengah jaga malam COVID-19 di kampung menaruh kecurigaan terhadap gerak-gerik tersangka. Terlebih hal itu terjadi pada saat pemberlakuan jam malam. Hingga akhirnya warga menginformasikan kerugian itu ke aparat kepolisian setempat.
"Anggota langsung kami terjunkan untuk melakukan pemeriksaan. nah saat itulah kami temukan 200 gram sabu-sabu, 188 pil ekstasi dan 9 butir pil psikotropika," ujarnya.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka dalam kondisi setengah sadar, lantaran masih terpengaruh narkoba. Sementara itu dari hasil pemeriksaan, narkoba golongan satu tersebut rencananya akan dikirimkan ke salah seorang pemesan yang ada di Tulungagung.
"Narkoba itu nilainya sekitar Rp 300 juta," jelas Pandia.
Pandia menambahkan tersangka Bahroni diduga merupakan jaringan pemasok narkoba di beberapa wilayah di Tulungagung, Kediri dan sekitarnya. Yang bersangkutan juga tercatat pernah masuk penjara dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya kini tersangka ditahan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 114 Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Belum ada Komentar untuk "Bandar Sabu Asal Kediri Diamankan Polres Tulungagung"
Posting Komentar