baru bebas. Napi Asimilasi di Wonogiri terciduk lagi
Kamis, 14 Mei 2020
Tambah Komentar
Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Wonogiri mencabut program asimilasi yang dijalani satu narapidana (napi) kasus narkoba. Dia adalah Amin Wijaya.
Tindakan itu dilakukan karena warga Jayan RT 002/RW 001, Celep, Nguter, Sukoharjo itu terlibat kasus penganiayaan di Nguter, Sukoharjo selama menjalani asimilasi.
Asimilasi adalah proses pembinaan napi dan anak didik pemasyarakatan dengan cara membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Pada konteks asimilasi pada masa pandemi virus corona (Covid-19), asimilasi harus dilaksanakan di rumah masing-masing.
Mereka diawasi dan dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program tersebut diberikan kepada napi atau anak didik yang memenuhi syarat.
Kepala Keamanan Rutan Wonogiri, Agus Susanto, Kamis (14/5/2020), menginformasikan selain mencabut program asimilasi Rutan akan memberi sanksi kepada Amin berupa dikurang di strafsel hingga masa hukumannya selesai.
Sel tersebut lebih kecil dari sel pada umumnya dan pintu tak akan pernah dibuka, sehingga Amin tak bisa beraktivitas di luar kamar. Dia pun bakal mendekam sendirian.
Namun, Agus tak hapal masa hukuman yang masih harus dijalani Amin. Langkah itu segera dilaksanakan setelah Amin selesai ditahan di Polres Sukoharjo selama menghadapi penyidikan atas kasus barunya. Hingga Kamis aparat Polres Sukoharjo belum mengirim Amin ke Rutan.
“Dari 96 orang yang menjalani asimilasi hanya satu napi yang menghadapi masalah hukum lagi, yakni napi dari Nguter [Dia Amin Wijaya]. Yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan di Sukoharjo,” kata Agus saat dihubungi.
Amin mendapat program asimilasi karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dari total masa hukumannya empat tahun. Hal itu berarti sisa hukumannya masih sepertiga dari total masa hukumannya. Amin menjalani asimilasi 1 April 2020 lalu.
Camat Karangtengah
Sementara itu, mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, yang tersangkut kasus pornografi mendapatkan asimilasi. Lelaki yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu mulai menjalani asimilasi pada 18 April 2020 lalu. Dia dipulangkan pihak Rutan bersama sejumlah napi lainnya yang mendapat asimilasi.
Rutan Wonogiri memberi asimilasi kepada 96 napi secara bertahap. Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Mereka merupakan napi atas kasus narkotika, asusila terhadap anak, pornografi, lalu lintas yang akibatkan kematian, dan pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan. Para napi itu warga Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Sragen, Tegal, Ciamis (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Lampung Timur (Lampung), dan Bekasi (Jawa Barat).
Tindakan itu dilakukan karena warga Jayan RT 002/RW 001, Celep, Nguter, Sukoharjo itu terlibat kasus penganiayaan di Nguter, Sukoharjo selama menjalani asimilasi.
Asimilasi adalah proses pembinaan napi dan anak didik pemasyarakatan dengan cara membaurkan dalam kehidupan masyarakat. Pada konteks asimilasi pada masa pandemi virus corona (Covid-19), asimilasi harus dilaksanakan di rumah masing-masing.
Mereka diawasi dan dibimbing Balai Pemasyarakatan (Bapas). Program tersebut diberikan kepada napi atau anak didik yang memenuhi syarat.
Kepala Keamanan Rutan Wonogiri, Agus Susanto, Kamis (14/5/2020), menginformasikan selain mencabut program asimilasi Rutan akan memberi sanksi kepada Amin berupa dikurang di strafsel hingga masa hukumannya selesai.
Sel tersebut lebih kecil dari sel pada umumnya dan pintu tak akan pernah dibuka, sehingga Amin tak bisa beraktivitas di luar kamar. Dia pun bakal mendekam sendirian.
Namun, Agus tak hapal masa hukuman yang masih harus dijalani Amin. Langkah itu segera dilaksanakan setelah Amin selesai ditahan di Polres Sukoharjo selama menghadapi penyidikan atas kasus barunya. Hingga Kamis aparat Polres Sukoharjo belum mengirim Amin ke Rutan.
“Dari 96 orang yang menjalani asimilasi hanya satu napi yang menghadapi masalah hukum lagi, yakni napi dari Nguter [Dia Amin Wijaya]. Yang bersangkutan terlibat kasus penganiayaan di Sukoharjo,” kata Agus saat dihubungi.
Amin mendapat program asimilasi karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman dari total masa hukumannya empat tahun. Hal itu berarti sisa hukumannya masih sepertiga dari total masa hukumannya. Amin menjalani asimilasi 1 April 2020 lalu.
Camat Karangtengah
Sementara itu, mantan Camat Karangtengah, Wonogiri, Sunarto, yang tersangkut kasus pornografi mendapatkan asimilasi. Lelaki yang masih tercatat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) itu mulai menjalani asimilasi pada 18 April 2020 lalu. Dia dipulangkan pihak Rutan bersama sejumlah napi lainnya yang mendapat asimilasi.
Rutan Wonogiri memberi asimilasi kepada 96 napi secara bertahap. Hal itu sebagai tindaklanjut Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 10/2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integritas bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Persebaran Covid-19.
Mereka merupakan napi atas kasus narkotika, asusila terhadap anak, pornografi, lalu lintas yang akibatkan kematian, dan pidana umum, seperti pencurian dan penganiayaan. Para napi itu warga Wonogiri, Sukoharjo, Solo, Sragen, Tegal, Ciamis (Jawa Barat), Tangerang (Banten), Lampung Timur (Lampung), dan Bekasi (Jawa Barat).
Belum ada Komentar untuk "baru bebas. Napi Asimilasi di Wonogiri terciduk lagi"
Posting Komentar