Jadi Kurir Narkoba, seorang wanita di ringkus Polres Klaten
Kamis, 14 Mei 2020
Tambah Komentar
Seorang ibu beranak tiga, Jumini alias Inul, 38, ditangkap aparat Polres Klaten lantaran diduga menjadi kurir narkoba. Sebelumnya, Inul pernah dipenjara untuk kasus yang sama selama empat tahun di LP Kelas IIB Klaten.
Inul, warga Jarum, Kecamatan Bayat, ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Penangkapan Inul oleh Satnarkoba Polres Klaten bermula dari ditangkapnya Ari Nugroho alias Hombing, 21, warga Pasungan, Ceper, Minggu (10/5/2020) pukul 15.00 WIB.
Hombing merupakan seorang kurir narkoba yang baru saja mengambil sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu milik Tuwing. Atas perannya itu, Hombing memperoleh upah Rp1 juta. Sedangkan, Tuwing saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Hombing menyuruh Inul untuk “memecah” paket sabu-sabu menjadi 12 paket sabu-sabu. Masing-masing paket berukuran 0,18 gram hingga 1,52 gram. Total sabu-sabu mencapai 5,78 gram. Atas perannya itu, Inul dipersilakan mengambil sabu-sabu sesuai kebutuhannya.
Namun, tak sempat menikmati barang haram itu, Inul sudah ditangkap polisi di Ketandan, Klaten Utara, Senin (11/5/2020). Atas perbuatannya itu, Inul dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Urunan Beli Narkoba
“Saya sudah dua kali ini melakukan [menjadi kurir narkoba]. Yang pertama saya pernah ditangkap polisi dan sudah menjalani masa hukuman empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten. Saya keluar dari penjara, November 2019. Saya sudah memiliki tiga anak, tapi sudah cerai dengan suami,” kata Inul saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020).
Sebelum menangkap Inul, Sat Narkoba Polres Klaten juga menangkap seorang remaja, yakni YYT, 17, warga Karangwungu, Karangdowo, Minggu (3/5/2020). YYT ditangkap di Karangtalun, Karangdowo. YYT mempelopori urunan uang membeli sabu-sabu.
YYT mengajak temannya, Sadam Abriyanta, 23, warga Kaligawe, Pedan dan Wisnu Restu Prabowo alias Tisu, 27, warga Kupang, Karangdowo.
Salah satu tersangka yang ditangkap di Karangdowo itu memang masih di bawah umur. Dia mau menggunakan paket narkoba bersama teman-temannya [tersangka juga berperan sebagai perantara]. Barang bukti yang disita dari kelompok ini, yakni sabu-sabu seberat 0,40 gram,” kata Kasatnarkoba, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo.
Salah seorang teman YYT, yakni Wisnu Restu Prabowo, mengaku pembelian narkoba jenis sabu-sabu secara urunan itu dipelopori YYT.
“Pembelian dilakukan secara online. Harga satu gram biasanya Rp500.000. Yang ambil barang itu, ya YYT. Dia yang membeli barang juga,” katanya.
Inul, warga Jarum, Kecamatan Bayat, ini terpaksa harus mendekam di sel tahanan Mapolres Klaten. Penangkapan Inul oleh Satnarkoba Polres Klaten bermula dari ditangkapnya Ari Nugroho alias Hombing, 21, warga Pasungan, Ceper, Minggu (10/5/2020) pukul 15.00 WIB.
Hombing merupakan seorang kurir narkoba yang baru saja mengambil sejumlah paket narkoba jenis sabu-sabu milik Tuwing. Atas perannya itu, Hombing memperoleh upah Rp1 juta. Sedangkan, Tuwing saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selanjutnya, Hombing menyuruh Inul untuk “memecah” paket sabu-sabu menjadi 12 paket sabu-sabu. Masing-masing paket berukuran 0,18 gram hingga 1,52 gram. Total sabu-sabu mencapai 5,78 gram. Atas perannya itu, Inul dipersilakan mengambil sabu-sabu sesuai kebutuhannya.
Namun, tak sempat menikmati barang haram itu, Inul sudah ditangkap polisi di Ketandan, Klaten Utara, Senin (11/5/2020). Atas perbuatannya itu, Inul dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Urunan Beli Narkoba
“Saya sudah dua kali ini melakukan [menjadi kurir narkoba]. Yang pertama saya pernah ditangkap polisi dan sudah menjalani masa hukuman empat tahun di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Klaten. Saya keluar dari penjara, November 2019. Saya sudah memiliki tiga anak, tapi sudah cerai dengan suami,” kata Inul saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Kamis (14/5/2020).
Sebelum menangkap Inul, Sat Narkoba Polres Klaten juga menangkap seorang remaja, yakni YYT, 17, warga Karangwungu, Karangdowo, Minggu (3/5/2020). YYT ditangkap di Karangtalun, Karangdowo. YYT mempelopori urunan uang membeli sabu-sabu.
YYT mengajak temannya, Sadam Abriyanta, 23, warga Kaligawe, Pedan dan Wisnu Restu Prabowo alias Tisu, 27, warga Kupang, Karangdowo.
Salah satu tersangka yang ditangkap di Karangdowo itu memang masih di bawah umur. Dia mau menggunakan paket narkoba bersama teman-temannya [tersangka juga berperan sebagai perantara]. Barang bukti yang disita dari kelompok ini, yakni sabu-sabu seberat 0,40 gram,” kata Kasatnarkoba, AKP Mulyanto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Wiyono Eko Prasetyo.
Salah seorang teman YYT, yakni Wisnu Restu Prabowo, mengaku pembelian narkoba jenis sabu-sabu secara urunan itu dipelopori YYT.
“Pembelian dilakukan secara online. Harga satu gram biasanya Rp500.000. Yang ambil barang itu, ya YYT. Dia yang membeli barang juga,” katanya.
Belum ada Komentar untuk "Jadi Kurir Narkoba, seorang wanita di ringkus Polres Klaten"
Posting Komentar